Didi menyatakan, jika terdapat lahan yang dalam sertifikat telah berstatus 'tanah non pertanian' dan/atau lahan yang telah memiliki pertimbangan teknis pertanahan, namun dalam rencana pola ruang direncanakan sebagai lahan pertanian, maka lahan tersebut dapat diberikan pertimbangan perizinan.
"Semua tahapan pembentukan Perda ini sudah dilalui dengan baik dan benar," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch. Faiq mengaku bersyukur Perda RTRW disahkan. Menurutnya, Perda itu sudah lama ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Tegal.
Dimana Perda tersebut merupakan Perda induk yang menjadi acuan bagi masyarakat, utamanya para pelaku investasi di Kabupaten Tegal.
"Alhamdulillah pada hari ini, Perda RTRW berhasil disetujui bersama dan ditetapkan. Selain RTRW, hari ini juga disahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Faiq usai memimpin Rapat Paripurna.
Dia mengemukakan, Ranperda RTRW pertama diajukan sejak 2018. Dan sebenarnya sudah pernah disepakati bersama oleh DPRD dan Bupati pada 2019. Lalu diajukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Kala itu memang mengalami kendala. Yakni, adanya penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 yang kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang penataan ruang.
Selain itu, pada 2020 hingga 2021 juga terjadi pandemi Covid. Sehingga mengganggu proses penetapan Perda.