SLAWI (Disway Jateng) - Enam Fraksi di DPRD Kabupaten Tegal menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, kemarin.
Rapat dengan agenda penyampaian Pandangan Umun fraksi itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi Wakilnya, Rudi Indrayani.
Anggota Fraksi PKB, Umi Azkiyani saat membacakan pandangan umum fraksinya mempertanyakan, kenapa dalam perihal bangunan gedung pemerintah tidak langsung membuat Peraturan Bupati.
"Lalu, apa saja muatan lokal dalam Perda Bangunan Gedung itu," kata Umi Azkiyah, anggota Fraksi PKB.
Sementara, Pandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan Nur Kholifah meminta agar Raperda ini menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif serta teknis.
Hendaknya, Raperda itu benar-benar memperhatikan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal.
Sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang berkeadilan.
"Kami berharap agar penyelenggaraan bangunan gedung mempunyai peranan yang stategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang," kata Nur Kholifah, anggota Fraksi PDI Perjuangan.