Garda Soloraya Desak Walikota Terbitkan SK Larangan Bajaj Maxride

Garda Soloraya Desak Walikota Terbitkan SK Larangan Bajaj Maxride

Aksi Garda Soloraya bersama pengemudi becak turun ke jalan menuntut diterbitkannya SK Wali Kota yang melarang operasional bajaj Maxride sebagai angkutan umum di Kota Solo, di Halaman Balaikota Solo, Kamis 22 Januari 2026.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Soloraya bersama pengemudi becak kembali turun ke jalan menuntut diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang secara tegas melarang operasional bajaj Maxride sebagai angkutan umum di Kota Solo, Kamis 22 Januari 2026.

 

Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota Solo ini adalah bentuk kekecewaan pelaku transportasi konvensional dan ojek online terhadap sikap Pemkot Solo yang dinilai tidak tegas menertibkan angkutan ilegal.

 

Dalam orasinya, massa membentangkan spanduk dan MMT berisi tuntutan agar Wali Kota Solo segera mengambil keputusan politik dan hukum yang jelas. 

 

Mereka menilai keberadaan bajaj Maxride telah melanggar aturan, merusak tatanan transportasi, serta memukul pendapatan pengemudi resmi.

 

Koordinator Aksi, R. Bambang Wijanarko, menegaskan hingga kini bajaj Maxride beroperasi tanpa izin sebagai angkutan umum. Padahal, Pemkot Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan kendaraan roda tiga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

 

“Surat edaran tidak cukup. Kami menuntut SK Wali Kota agar ada kepastian hukum dan keberanian pemerintah menindak pelanggaran,” tegas Bambang.

 

Menurutnya, tanpa SK, aparat di lapangan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi. Kondisi ini membuat bajaj Maxride tetap bebas beroperasi di kawasan strategis seperti mal, stasiun, hingga fasilitas publik, tanpa pengawasan yang jelas.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: