Garda Soloraya Desak Walikota Terbitkan SK Larangan Bajaj Maxride

Garda Soloraya Desak Walikota Terbitkan SK Larangan Bajaj Maxride

Aksi Garda Soloraya bersama pengemudi becak turun ke jalan menuntut diterbitkannya SK Wali Kota yang melarang operasional bajaj Maxride sebagai angkutan umum di Kota Solo, di Halaman Balaikota Solo, Kamis 22 Januari 2026.-Istimewa-

“Ketika ada SK, negara hadir. Kalau melanggar, bisa ditindak bahkan dibawa ke PTUN. Sekarang ini aturannya setengah hati,” katanya.

 

Pendapatan Ojol Anjlok hingga 50 Persen

Garda Soloraya menilai dampak keberadaan bajaj Maxride tidak bisa dianggap sepele. 

 

Dengan tarif yang sama, satu unit bajaj dapat mengangkut tiga hingga empat penumpang sekaligus, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat.

 

“Pendapatan ojol turun 40 sampai 50 persen. Ini bukan sekadar keluhan, tapi soal keberlangsungan hidup ribuan pengemudi,” ujar Bambang.

 

Ia juga menegaskan sejumlah daerah lain di Indonesia telah melarang bajaj beroperasi sebagai angkutan umum

 

Kendaraan roda tiga, kata dia, hanya diperbolehkan dengan izin khusus dan batasan wilayah operasional.

 

Pengurus Garda Soloraya, Sugeng, mengungkapkan Wali Kota Solo dijadwalkan bertemu dengan perwakilan massa pada Sabtu 24 Januari 2026. Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi keputusan konkret.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: