Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga, Polresta Solo Sita 1,5 Kg Sabu
Satresnarkoba Polresta Solo membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga di wilayah Soloraya. -Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga di wilayah Soloraya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.501,37 gram atau sekitar 1,5 kilogram.
Kasus ini bermula dari penangkapan ACW (43), warga Kartasura, Sukoharjo, di sebuah indekos kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Minggu 18 Januari 2026.
Dari pengembangan penyidikan, terungkap ACW tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu sejumlah kerabat dekatnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, menjelaskan ACW bekerja sama dengan MSR, yang merupakan kakak iparnya, serta AH. Keduanya memiliki peran aktif dalam pengambilan dan peredaran sabu-sabu.
“ACW dan MSR ini bukan hanya mendampingi, tapi terlibat langsung dalam pengambilan dan distribusi barang. Mereka satu jaringan,” ujar Kompol Arfian mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Januari 2026.
Polisi mengungkap, ACW dan MSR mengambil sabu-sabu dari seorang buronan berinisial UA di Tangerang Selatan.
Keduanya dijanjikan upah Rp12 juta serta fasilitas penggunaan sabu-sabu secara gratis. Dari sana, mereka membawa sekitar 2 kilogram sabu-sabu menggunakan transportasi bus.
Sesampainya di Soloraya, barang haram tersebut dipecah menjadi 20 paket. Sebagian telah diedarkan, sementara sisanya disimpan dalam stoples dan dikubur di pekarangan rumah orang tua mereka di kawasan Sawit, Boyolali.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap YMP, adik ipar ACW dan MSR, di sebuah indekos di Banyudono, Boyolali.
YMP berperan sebagai kurir yang bertugas memindahkan sabu-sabu atas perintah UA. Sementara itu, tersangka AH diamankan dalam kondisi sedang menggunakan narkotika.
“YMP berfungsi sebagai penggeser barang sesuai instruksi pengendali jaringan,” jelas Kompol Arfian.
Atas perbuatannya, ACW dan MSR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Sementara tersangka AH dikenai pasal penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: