Fraksi PKB Desak Perda Infrastruktur segera Disahkan di Kabupaten Tegal ‎

Fraksi PKB Desak Perda Infrastruktur segera Disahkan di Kabupaten Tegal ‎

PANDANGAN UMUM - Anggota Fraksi PKB Mohammad Romly Fazza menyerahkan Pandangan Umum kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, dalam Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal berubah panas dan penuh greget. Bukan tanpa alasan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampil paling vokal saat membacakan pandangan umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan.

‎Pandangan umum fraksi dibacakan oleh H Mohammad Romly Fazza, mewakili Ketua Fraksi PKB Umi Azkiyani. Dalam paparannya, Romly menegaskan bahwa kondisi infrastruktur, khususnya jalan, tidak bisa lagi diperlakukan sebagai isu pinggiran. Karena jalan adalah urat nadi mobilisasi masyarakat, fondasi aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan sosial.



‎"Infrastruktur adalah fondasi kehidupan masyarakat. Kerusakan skala ringan, sedang, apalagi berat, harus ditangani cepat dan efisien. Mobilitas masyarakat kita makin padat, maka pembangunan dan pemeliharaan tidak boleh lambat,” tekan Romly di hadapan rapat paripurna.

‎PKB menyoroti masih banyaknya jalan di desa-desa yang belum merata pembangunannya. Beberapa ruas bahkan terkesan luput dari perhatian, padahal menjadi jalur vital bagi warga untuk bekerja, berdagang, dan mengakses pelayanan publik.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD

BACA JUGA:Pedagang Pasar Margasari Teriak Satu Atap! DPRD Kabupaten Tegal Siap Memperjuangkan

‎Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Raperda dan meminta agar proses pembahasan segera dilanjutkan hingga pengesahan perda.

‎“Peraturan daerah ini penting sebagai dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Tegal perlu menunjukkan komitmen memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Romly.

‎Selain itu, Fraksi PKB menekankan perlunya regulasi yang matang, terukur, dan sesuai SOP. Pengawasan juga harus ketat, berkala, dan transparan, agar masyarakat tahu sejauh mana program pemeliharaan dan pengembangan jalan benar-benar berjalan.

‎PKB juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Justru, keberadaan perda ini diharapkan dapat memperkuat keseimbangan sektor ekonomi dan meningkatkan efektivitas tata kelola pembangunan di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Tegal dan Apindo Bahas UMK 2026: Jaga Iklim Investasi, Hindari PHK Massal

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pemkab Gerak Cepat, Jalan Sumbaga–Sokatengah Rusak Parah, Warga Terancam Bahaya ‎

‎"Raperda ini harus menjadi tolok ukur tata kelola yang baik. Infrastruktur bukan hanya fisik, tapi dampaknya menyangkut sektor ekonomi hingga stabilitas lapangan,” ujarnya.

‎Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Kalim didampingi tiga wakil ketua, Sugono, Rudi Indrayani, dan Agus Solichin berlangsung khidmat. Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, seluruh anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD hadir mengikuti jalannya pembacaan pandangan fraksi.

‎Fraksi PKB berharap pengesahan perda ini menjadi momentum bagi perbaikan besar-besaran infrastruktur jalan, terutama yang selama ini dikeluhkan warga di berbagai kecamatan.

‎Dengan tekanan dan desakan keras yang disampaikan, tinggal menunggu langkah berikutnya, apakah Raperda ini benar-benar akan menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Tegal, atau kembali jadi dokumen tanpa taring. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait