Hal itu senada dengan Pandangan Umum dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Hamid. Disebutkan, apakah dalam Raperda itu mengatur tentang pendirian Tower. Dan apakah termasuk pembangunan ruko-ruko oleh pemerintah desa. Bagaimana tindakannya.
Dia juga menanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Tegal mendayagunakan peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penetapan norma.
"Termasuk juga standarnya bagaimana, prosedur, dan kriteria dibidang bangunan gedungnya juga bagaimana," kata Hamid, anggota Fraksi Gerindra.
Sedangkan, Ketua Fraksi Golkar M. Khuzaeni melalui Pandangan Umumnya menyatakan, sebenarnya Perda ini sudah pernah ada sebelumnya.
Menurutnya, kenapa tidak dengan Perda perubahan karena tidak semua yang ada dalam Perda sebelumnya berbeda.
"Perda RTRW sampai saat ini belum jadi padahal Raperda kita Bahas sejak 2018, kenapa tidak menunggu Perda RTRW dulu sebelum kita perubahan Perda Bangun Gedung," kata Jeni, sapaan akrab legislator ini.
Sementara itu, Pandangan Umum Fraksi PPP Nurani Rakyat yang dibacakan oleh Khamami mengaku sangat mengapresiasi pengajuan Raperda ini untuk dinaikan menjadi Perda.
Jika sudah ditetapkan, Perda ini nantinya bisa diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.