TEGAL, (DiswayJateng)-- Dua pemuda asal Kabupaten Brebes, harus berurusan dengan hukum karena menyalahgunakan narkoba.
Hal itu, terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kota Tegal berhasil menggagalkan penggunaan obat terlarang, Selasa (31/5).
Kedua pelaku, berinisial YP, 26, warga Kelurahan Pasarbatang dan PWT, 26, warga Desa Pagejugan Kecamatan Brebes. Keduanya, diamankan setelah terbukti memesan narkoba jenis narkotika dan psikotropika melalui jasa ekspedisi.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online.
Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi yang terletak di Kota Baru. Hasilnya, satu pelaku YP, 26, langsung diamankan setelah mengambil paket yang dibeli secara online. Modusnya, ratusan strip obat terlarang dikemas mirip paket agar tidak dicurigai.
"Setelah paketnya dibuka, ternyata berisi 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Trihexyphenidyl," ungkapnya.
Selain pelaku dan ratusan obat terlarang, lanjut Sudirman, BNN juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Bahkan, dari hasil pengembangan YP, 26, mengaku hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang dipesan tersebut pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, tak berselang lama berbekal keterangan YP, BNN langsung membekuk PWT, 26.
"Dari keterangan kedua pelaku, ternyata mereka kerjasama. PWT yang memesan dan beli secara online. Tapi, YP juga ikut pesan beli," terangnya.
Sudirman menuturkan, setelah melakukan penyidikan dari kasus tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. Tujuannya, melimpahkan kedua pelaku penyalahguna narkoba jenis narkotika dan psikotropika untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebab, berdasarkan instruksi dari BNN pusat kewenangan menangani obat-obatan ada di Polri.
Sehingga, karena penangkapan kedua pelaku di wilayah Brebes sehingga proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Brebes.
"Pelimpahan kedua pelaku, dilengkapi puluhan strip obat, dua handphone sebagai barang bukti. Kemudian, dibuatkan berita acara yang ditandatangani KBO Satres Narkoba Polres Brebes Ipda Indra Prasetyo selaku penerima," ujarnya.
Sudirman menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (syf)