21 Kecelakaan di Jalur Kereta dan Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Disiplin Lalu Lintas

Sejumlah pengendara menunggu di perlintasan sebidang--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mencatat pada triwulan pertama 2025 sebanyak 21 terjadi kecelakaan disepanjang jalur rel dan perlintasan sebidang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 korban meninggal dunia dan lainnya mengalami luka ringan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan tersebut.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi di wilayah KAI Daop 4 Semarang ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum.
BACA JUGA:Seorang Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Wilayah Grobogan
BACA JUGA:Hendak Berobat ke Semarang, Penumpang Kereta Api Meninggal Dunia di Stasiun Kradenan
"Ini merupakan fakta yang mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api," ujarnya Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa dari total 21 kejadian, sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia.
"Sementara itu, 8 kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan," tambahnya.
Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum.
BACA JUGA:Ketepatan Waktu Performa Perjalanan KAI Daop 4 Semarang Hampir Capai 100%
BACA JUGA:Posko Angkutan Lebaran 2025 Resmi Ditutup, KAI Daop 4 Semarang Melayani Lebih dari 1 Juta Penumpang
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum," tegasnya.
Lebih lanjut, pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: