21 Kecelakaan di Jalur Kereta dan Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Disiplin Lalu Lintas

21 Kecelakaan di Jalur Kereta dan Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Disiplin Lalu Lintas

Sejumlah pengendara menunggu di perlintasan sebidang--istimewa-Wahyu Sulistiyawan

Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya. 

BACA JUGA:Air Genangi Jalur KA Plabuan-Krengseng Batang, KAI Daop 4 Semarang Lakukan Ini

BACA JUGA:Penjualan Tiket KA Hampir 60 Persen, KAI Daop 4 Semarang Kerahkan 2.862 Personel untuk Masa Mudik Lebaran

Dalam konteks ini, Franoto menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika melintasi perpotongan antara jalan dan jalur rel. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini diperkuat dengan sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Franoto mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api. 

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Sebanyak 150 Ribu Tiket Sudah Dipesan di KAI Daop 4 Semarang

BACA JUGA:Demi Keselamatan Bersama, KAI Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit di Jalur KA

"Tak jarang, insiden semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang,"paparnya.

Oleh karena itu, KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian.

Kolaborasi antara masyarakat, pengguna jalan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di sekitar jalur dan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama," tutup Franoto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: