Kasus Dugaan Korupsi di PT Aneka Usaha di Kabupaten Pemalang akan Terus Dikembangkan

Kasus Dugaan Korupsi di PT Aneka Usaha di Kabupaten Pemalang akan Terus Dikembangkan

MENJELASKAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH, MH, Li sedang menjelaskan tersangka baru yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Aneka Usaha.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id ‎--

PEMALANG, diswayjateng.id - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Aneka Usaha di Kabupaten Pemalang kemungkinan besar akan terus dikembangkan.

Bahkan akan ada tersangka baru, karena Kejaksaan Negeri Pemalang akan terus mendalami aliran dana yang ada dalam kasus korupsi tersebut.

‎Sebagaimana hasil pengembangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang yang sebelumnya telah menetapkan EHK mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, baru-baru ini juga berhasil menetapkan tersangka baru ADR mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.

‎Tidak hanya itu, upaya untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pemalang yakni PT Aneka Usaha,  Kejaksaan Negeri Pemalang juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

BACA JUGA:Kejari Pemalang Tahan Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha ‎

BACA JUGA:Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH MH Li mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Aneka Usaha.

Menurutnya dalam kasus dugaan korupsi ini masih ada kemungkinan akan ada tersangka baru, jika nanti dalam pengembangan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka baru.

‎"Jika nanti dalam pengembangan ada bukti-bukti yang ditemukan, maka dapat dimungkinkan akan ada tersangka baru lagi," katanya kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.

‎Dijelaskan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Aneka Usaha ini, berdasarkan hitungan auditor kurang lebih ada sekitar Rp3,2 miliar.

BACA JUGA:Kejari Pemalang Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

BACA JUGA:Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi

‎Seperti yang diberikan sebelumnya, setelah Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan EHK mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha menjadi tersangka dan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Baru ini juga berhasil menetapkan ADR Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha menjadi tersangka baru. Kedua tersangka  sekarang masih dalam penahanan dan kasus tersebut masih dalam upaya pengembangan untuk dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: