Berkolaborasi Percepatan Pembukaan Gerai KDMP
JELASKAN - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan jelaskan upaya percepatan pembukaan gerai KDMP. --
SLAWI, diswayjateng.id - Dalam upaya percepatan dan persiapan pembukaan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Tegal. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tegal mengadakan rapat koordinasi bersama mitra KDKMP. Seperti Pertamina, Perum Bulog, Pupuk Indonesia, Himbara dan Telkom Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal mam Rudy Kurnianto menyatakan, hal tersebut bertujuan agar terbukanya informasi antara mitra dengan instansi terkait yang nantinya informasi tersebut dapat di lanjutkan ke masing-masing desa/kelurahan penyelenggara KDKMP se-Kabupaten Tegal.

Percepatan pembukaan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melibatkan berbagai langkah, termasuk instruksi presiden untuk membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan. Sosialisasi untuk melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah, pembentukan panitia pelaksana, penyusunan dokumen legal "Penguatan dukungan kebijakan dari berbagai tingkatan pemerintah seperti surat menteri keuangan dan surat gubernur sebagai aturan turunan," ujarnya, Selasa (29/2025).
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan akan beroperasi mulai Oktober 2025. Menurutnya, ada beberapa langkah percepatan pembukaan gerai Koperasi Desa Merah Putih. "Diantaranya inisiasi dan sosialisasi. "Dimana masyarakat dan pemerintah desa memulai proses dengan pemetaan sumber daya dan kebutuhan desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).," cetusnya.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Minta Koperasi Merah Putih segera Pelajari Proses Berbisnis
BACA JUGA:Bupati Pemalang Komitmen Dorong Pengembangan Koperasi Merah Putih
Selain itu dilakukan sosialisasi untuk melibatkan masyarakat, perangkat desa, kepala daerah, serta perwakilan dinas terkait untuk membahas pembentukan koperasi. Selanjutnya pembentukan struktur dan legalitas. Dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pelaksana untuk mengelola proses pendirian. Selanjutnya dilakukan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi. "Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara partisipatif dilakukan dengan nama koperasi yang sesuai," ungkapnya.
Dokumen administrasi seperti akta pendirian dan AD/ART diserahkan ke notaris untuk pengesahan. Perlu dukungan kebijakan dan finansial, dimana pemerintah daerah mengeluarkan aturan turunan. Seperti surat gubernur dan surat sekretaris daerah untuk mendukung percepatan.
Setelah mendapat badan hukum, koperasi akan mulai beroperasi untuk menjalankan potensi ekonomi desa.
Target operasionalisasi KDMP secara nasional adalah mulai Oktober 2025. s
Sebagai bagian dari gerakan untuk memperkuat ekonomi desa dan mensejahterakan masyarakat. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: