Tanggapi Putusan MK, Bupati Batang Segera Bahas BOSDA untuk Pendidikan Gratis SD dan SMP

Bupati Batang M Faiz Kurniawan saat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
Namun, ia juga menekankan bahwa perlu ada skema bertahap dalam implementasinya.
"Nanti kita bahas, apakah menyasar seluruh siswa atau anak-anak dari keluarga tidak mampu dulu," katanya.
Langkah ini dianggap realistis, mengingat keterbatasan anggaran daerah.
Namun yang jelas, Pemkab Batang tidak ingin menutup mata terhadap kesenjangan akses pendidikan.
Putusan MK yang membatalkan frasa "hanya berlaku untuk sekolah negeri" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas membuka ruang gerak yang lebih luas bagi kebijakan lokal.
Apalagi, data MK menunjukkan sekolah swasta di tingkat SD dan SMP menampung ratusan ribu siswa setiap tahunnya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Putusan MK menggarisbawahi bahwa pendidikan dasar adalah hak, bukan sekadar pilihan.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolahnya.
Namun MK juga memberikan catatan penting soal sekolah swasta yang mandiri secara pembiayaan.
Sekolah-sekolah dengan kurikulum khusus, seperti internasional atau keagamaan, masih diperbolehkan membiayai diri dari sumber lain.
Yang jadi sorotan adalah sekolah swasta yang selama ini tidak mendapat bantuan pemerintah tapi tetap memungut biaya tinggi.
"Di sini negara wajib hadir, khususnya di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri cukup," ujar Enny dalam pertimbangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: