Puluhan PKL Hasanudin dan Madukoro Demo di DPRD Kota Semarang, Tuntut Izin Berdagang Dikembalikan

Puluhan Pedagan di Jalan Madukoro dan Jalan Hasanudin menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu 21 Mei 2025.--Wahyu Sulistiyawan
Menurut Zaenal Petir, terdapat ego sektoral di Kecamatan Semarang Utara dimana sudah pengajuan pedagang ke Dinas Perdagangan namun tiba-tiba disuruh untuk pindah.
"Tiga minggu lalu kita sudah mendata semua pedagang di jalan Hasanudi Semarang Utara ke Dinas Perdagangan, namun 1 minggu lalu ada surat yang mengaatakan maksimal 5 hari pedagang harus pindah," terangnya.
Pencabuta SK berjualan tersebut merugikan 30 pedagang di jalan Madukoro dan 92 pedagan di jalan Hasanudin.
Petir menabahkan, pedagan sudah membuat pernyataan sikap untuk siap memberikan restribusi dan menjaga lingkungan.
"Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk menjaga lalu lintas, menjaga kebersihan dan siap membayar restribusi, yang penting mereka bisa berjualan kembali ditepi sungai Banjir Kanal Barat dan Sungai Kali Asin," paparnya.
Audiensi yang berlangsung selama 2 jam ini, akhirnya pedagang di perbolehkan kembali untuk berjualan.
"Akhirnya dengan audiensi ini, tadi diputuskan pedagang diperbolehkan kembali berjualan sambil nanti hari Senin menunggu tindak lanjut terkait perubahan SK tersebut," terang Petir.
Ketua Paguyuban PKL Hasanudin Diah Setyowati menceritakan, sebelum lebaran sudah ada sosialisasi dari Kecamatan Semarang agar pedagang segera pindah ke lingkar tanjung.
"Sebelum lebaran kita sudah di lakukan sosialisasi untuk pindah ke lingkar tanjung, dan setelah lebaran semua sudah harus pindah," katanya.
Dengan pertimbangan lokasi yang sepi, truk yang parkir dan banyaknya preman di lokasi tersebut, para pedagang enggan untuk pindah.
"Di lingkar tanjung itu tempatnya sepi, banyak truk yang parkir dan preman. Kita tidak mau pindah tetap berjualan disitu, bukannya tidak mau mendengar tapi perjuangan kami ditempat itu sudah lama,"
Ia menceritakan, perjuangan dari awal berjualan hingga mendapatkan pelanggan cukup susah dan tiba-tiba tidak diperbolehkan kembali.
"Perjuangan kita berjuangan cukup lama ada yang 10 hingga 20 tahun, setelah kami sudah enak mendapatkan pelanggan malah disuruh untuk pindah. Padahal sebelum berjualan kita juga meminta izin kepada lingkungan setempat," paparnya.
Diah menambahkan, alasan tidak diperbolehkan kembali jualan karena jalan tersebut membuat macet pengendara lalu lintas.
"Kita berjualan dari sore hingga malam, tidak ada yang namanya macet. Anehnya lagi katanya jalan tersebut akses menuju bandara, ini malah semakin tidak nyambung tidak bisa jalan tersebut untuk akses utama ke bandara," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: