Mengaku Polisi, Residivis Asal Kendal Ditangkap Setelah 9 Kali Beraksi di Ungaran dan Bandungan

Mengaku Polisi, Residivis Asal Kendal Ditangkap Setelah 9 Kali Beraksi di Ungaran dan Bandungan

MENUNDUK : Pelaku perampasan seorang residivis saat dirilis Satreskrim Polres Salatiga terus menunduk, Senin 21 April 2025. Foto : Nena Rna Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - Setelah sempat beraksi sembilan kali, seorang Residivis asal Kabupaten Kendal berhasil ditangkap Satreskrim Polres Semarang.

Dalam setiap aksinya pelaku tidak hanya mengaku sebagai anggota Polri kemudian menghentikan targetnya, tapi juga berdalih korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggung jawaban.

Penangkapan pelaku dibeberkan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., Senin 21 April 2025.  

Didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim sesaat usai pelaksanaan Apel  Kapolres menyampaikan bahwa pelaku mengincar korban yaitu pengemudi kendaraan roda 2, berplat luar kota dan membawa tas ransel.

BACA JUGA: Nawal Arafah Yasin Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi Jateng, Diharapkan Tingkatkan Minat Baca Warga

BACA JUGA: Emak-emak di Kecamatan Tarub Ramai-ramai Minta Lowongan Kerja saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal

"Selain motor, pelaku juga merampas  barang berharga milik korban. Pelaku berinisial pria UR (40) warga Kabupaten Kendal itu, juga melakukan
pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Ungaran," kata Kapolres AKBP Ratna.

Terungkapnya kasus ini, disebutkan Kapolres, setelah salah satu korban terakhirnya bernama Dessy (18) warga Kaloran Kabupaten Temanggung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.

Dalam keterangannya Kapolres membeberkan, modus pelaku kepada korban berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana.

"Setiap beraksi pelaku ini mengincar pengguna kendaraan roda 2 yaitu seorang perempuan dan berplat nomer luar kota," terangnya. 

BACA JUGA: Terkait Dugaan Limbah PT Charoen Pokphand di Pagak, DLH Sragen Ungkap Fakta Baru

BACA JUGA: Tolak Walikota Aaf, DLH Batang Tegaskan Tak Terima Sampah dari Kota Pekalongan

Dengan cara di pepet, pelaku bersandiwara jika korban telah menyerempet saudaranya.
Sebagai wujud pertanggung jawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab.

Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Dan setiap beraksi, disertai dengan ancaman.
"Apabila korban tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta, pelaku menyebutkan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban," tutur Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksinya memilih waktu siang hari diatas jam 12 siang sejak bulan November 2024.

Pelaku sebagian besar beraksi di seputaran Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro Ungaran. 

BACA JUGA: Warga Kecamatan Tarub Usul Jogging Track, Begini Jawaban Anggota DPRD Kabupaten Tegal 

BACA JUGA: Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Warga Keluhkan Lampu PJU di Kecamatan Suradadi dan Kramat yang Mati

Selain itu, lanjut Kapolres, ada juga satu tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Pelaku UR telah melancarkan aksinya
dengan 9 lokasi diantaranya depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes, dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran, depan Apotik kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan wilayah Pakopen Jalan Raya lemah abang-Bandungan," sebut Kapolres.

Sehingga, total pengendara yang terkena aksi pelaku sejumlah 9 orang, dan semua korban ini merupakan perempuan.

"Dari ke 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar 50 juta Rupiah," imbuhnya.

BACA JUGA: 12 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Mantan Karyawan di Pekalongan Akhirnya Lapor Polisi

BACA JUGA: SLB Purwosari Jawara Kudus Konser Drum Band 2025, Sabet Dua Penghargaan Bergengsi

Keterangan Korban

Sementara, keterangan korban Dessy, AKBP Ratna menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kejadian pada tanggal 17 April 2025 saat hendak pulang ke Kaloran Kabupaten Temanggung.

"Korban ini diikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan pada wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan, karena korban ketakutan maka pelaku menggiring korban ke area SPBU Jalan Diponegoro, Ungaran," pungkasnya.

Setelah mendapat target dan guna meyakinkan bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri, pelaku mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dan mengikuti dari belakang, namun setelah sampai pasar Jimbaran pelaku melarikan diri.

Pelaku berhasil diamankan dihari yang sama korban melaporkan, yakni pada 17 April 2025. Pelaku di tangkap di rumahnya di Kabupaten Kendal.

"Dari tangan pelaku Polres Semarang mengamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion AB 2575 PA, satu buah HP, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.

Dari seluruh tindak kejahatan pelaku, Polres mengamankan perhiasan cincin dan sepasang anting-anting lengkap dengan suratnya, HP Redmi note, dan Hp Iphone 11.

Pelaku UR dijerat pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: