Prestasi Membanggakan, Eka Friemnes Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cumlaude di Untag Semarang

Eka Friemnes Maslakhah Yunianti (tengah) usai mengikuti ujian terbuka gelar doktor hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Prestasi membanggakan diraik Eka Friemnes Maslakhah Yunianti yang berhasil meraih gelar Doktor di Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) SEMARANG.
Wanita yang berprofesi sebagai Notaris ini menyelesaikan studi Doktor Hukum dalam waktu kurang dari tiga tahun dan berhasil mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,87 dengan predikat Cumlaude.
Sidang ujian terbuka yang dipimpin langsung oleh Edi Lisdiono dimulai pukul 15.15 wib dengan dihadiri 5 dosen penguji internt Untag dan 1 penguji eksternal dari Universitas Pattimura. Eka mengenakan kebaya putih dan kerudung hitam mulai membacakan Disertasi mengenai Kewenangan Rata Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Eka Friemnes Maslakhah Yunianti saya nyatakan lulus gelar Doktor dengan memperoleh IPK 3.87 dan predikat Cumlaude," ujar Edi Lisdiono pada akhir Ujian Terbuka Program Studi Hukum Program Doktor, Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Inilah Kisah Anak Penjual Mie Ayam Keliling, Lulus Apoteker dengan Nilai Sempurna di Unwahas
BACA JUGA:STT Warga Surakarta, Siapkan Lulusan untuk Bersaing di Dunia Kerja
Suasana haru mendadak terpancar dari dalam ruangan unjian, kerabat dan saudara yang turut hadir memberikan ucapan selamat setelah proses sidang ujian yang berjalan begitu menegangkan.
Dalam disertasinya, Eka meneliti RUPS Dapat Meretroaktifkan Tindakan Ultra Vires Direksi dalam Perseroan Terbatas yang Berkeadilan.
Didalam penelitiannya, Ultra Vires adalah tindakan direksi yang melampaui kewenangannya, yang dapat berdampak negatif terhadap perusahaan, pemegang saham, dan kreditor.
Alasan Eka mengambil disertasi tersebut karena dalam beberapa kasus, direksi melakukan tindakan ultra vires, yakni bertindak di luar batas kewenangannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun peraturan perundang-undangan.
"Banyak tindakan ultra vires, yakni dengan pengalihan aset yang melebihi 50% kekayaan perusahaan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan pihak terkait," jelasnya kepada wartawan diswayjateng.id.
Lebih lanjut, menurutnya direksi memiliki kewenangan mengelola perusahaan dan mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan.
"Penelitian ini penting untuk menganalisis bagaimana hukum menegakkan tanggung jawab direksi dalam kasus ultra vires, termasuk penerapan prinsip "piercing the corporate veil", yang memungkinkan direksi dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terbukti bertindak dengan itikad buruk," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) agar memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan RUPS secara transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: