TPA Degayu Ditutup, Walikota Pekalongan Tetapkan Masa Darurat Sampah 6 Bulan

TPA Degayu Ditutup, Walikota Pekalongan Tetapkan Masa Darurat Sampah 6 Bulan

Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan--IST

PEKALONGAN, diswayjateng.id –Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025 membuat Pemerintah Kota PEKALONGAN menetapkan masa darurat sampah.

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025. 

Ia mengakui masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.

"Dengan adanya penutupan TPA, mau tidak mau, kita harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah (hulu)," katanya saat jumpa pers di ruang Terang Bulan, Jumat 21 Maret 2025.

BACA JUGA: Kota Pekalongan Darurat Sampah: TPA Overload, Solusi Masih Digodok

BACA JUGA: TPA Kota Pekalongan Terancam Ditutup, Walikota Aaf: Infrastruktur Harus Memadai

Aaf, sapaan akrabnya, mengakui bahwa penutupan itu membuat pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget.

Dirinya menerima banyak pesan yang tentang sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.

"Pada tanggal 10 Maret  2025, menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq)  menyatakan  ada 343 TPa yang open dumping harus ditutup. Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," tutur walikota Pekalongan itu.

Kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi Kota Pekalongan, yang menghasilkan 120-130 ton sampah per hari.

BACA JUGA: Cuan di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekalongan Produksi Baju Koko pada Ramadan 2025

BACA JUGA: Gegara Cekcok dengan Oknum Calon Jaksa, Tiga Remaja Pekalongan Dimintai Rp60 juta hingga Terancam Penjara

Aaf  mengungkapkan penetapan SK Masa Darurat sampah  adalah langkah cepat untuk menangani permasalahan sampah.

Surat Keputusan Walikota masa tanggap darurat sampah  bernomor 600.4.15/0556 tahun 2025. Status ini berlaku selama 6 bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: