Jatah Bansos Janda Desa Balaradin Kabupaten Tegal Diduga Diembat Oknum

Jatah Bansos Janda Desa Balaradin Kabupaten Tegal Diduga Diembat Oknum

DOKUMEN - Sejumlah warga Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu saat menunjukan dokumen pencairan bantuan sosial.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--

Hal senada diucapkan Susilowati (42), keluarga penerima manfaat PKH. Sejak 2021, ibu dari dua anak ini tak pernah dapat PKH. Padahal, sebelumnya dia mendapatkan bantuan sosial dari presiden (Banpres) pada 2020 lalu.

"Padahal di datanya, PKH rutin cair. Tapi tidak diserahkan ke saya. ATM saya dipegang oleh oknum desa," cetusnya.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Gelontoran Bansos Jadup, Diupayakan Bulan Ini Cair

BACA JUGA:Baznas Kabupaten Tegal Salurkan Bansos Rp5,75 Miliar

Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal Daryanti mengatakan, aduan dari warga Desa Balaradin ini akan segera ditindaklanjuti setelah ada disposisi dari Bupati Tegal.

Dia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 8 tahun 2023, setiap ada aduan dari masyarakat harus dilakukan verifikasi lebih dulu. 

Dalam verifikasi itu, pihaknya akan melihat apakah aduannya memenuhi 5W dan 2H atau What, Who, Where, When, Why" dan "How, How Much".

"5W dan 2H itu untuk mendiagnosis situasi atau masalah secara menyeluruh," ujar Daryanti, usai menemui warga Desa Balaradin.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP dan Besaran Bantuan yang Diterima

BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023 Sudah Cair, Cek Segera di Bank Rujukan Untuk Segera Mencairkannya

Kepala Dinsos Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan mengaku saat didatangi ibu-ibu itu, pihaknya langsung mengecek di komputer untuk melihat kebenaran data penerima manfaat.

"Ternyata memang benar, sebagian ibu-ibu ini merupakan penerima bansos. Datanya memang ada," kata Iwan saat menemui ibu-ibu secara langsung.

Menurutnya, apabila bantuan itu tidak sampai ke tangan penerima, maka pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan. Pihaknya juga akan mengklarifikasi terhadap kelompok dan pendamping desa setempat.

Iwan menyatakan, mestinya penerima bantuan itu masing-masing pegang ATM atau kartu pencairan. Ketika ada kesulitan di lapangan oleh penerima, maka harus ada bukti penguasaan ATM.

BACA JUGA:Hindari Bansos Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: