Agustina Akan Rubah Perwal Penggunaan Fasum Gratis untuk Warga

Agustina Akan Rubah Perwal Penggunaan Fasum Gratis untuk Warga

wali kota semarang, Agustina akan masih menggodok terkait bebas biaya restribusi di tingkat kecamatan dan kelurahan--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Wali Kota SEMARANG, Agustina saat ini masih terus menggodok Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait restribusi penggunaan fasilitas umum di lingkup kantor pemerintah tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam hal itu, Agustina berencana akan menggratiskan semua restribusi warga yang akan menggunakan fasum di Kecamatan dan Kelurahan.

"Ada waktu lalu penarikan restribusi untuk penggunaan fasum di tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk pendapatan daerah, dan ternyata pendapatannya sangat sedikit sekali sedangkan warga sering membuat berbagai event di Kecamatan,"ungkapnya usai peletakan batu pertama Rumah Inspirasi di Kantor Kecamatan Mijen, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurutnya, restribusi tersebut harus dihapus dan dibebaskan. "Di titik tertentu, warga akan berfikir, sedikit-sedikit harus berbayar jika ingin menggunakan aula, seperti teman-teman inklusi kalau mau ada pertemua harus bayar, saya minta itu dibebaskan saja." tegas Agustina.

BACA JUGA:Wali kota Semarang Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

BACA JUGA:Bangun Rumah Inspirasi, Pemkot Semarang Kucurkan Dana 200 Juta untuk Ruang Pemberdayaan Disabilitas

Ia berencana akan merubah Perwal terkait hal tesebut, "ada perwal yang harus kita rubah, ada beberapa item asetnya pemerintah kota yang akan kita drob dari perwal yang lama," tambahnya.

Pada berita sebelumnya, guna mendukung progam kerja 100 hari yang ke lima yaitu Semarang Inklusif, Wali Kota Semarang, Agustina membebaskan restribusi untuk warga yang akan memanfaatkan fasilitas publik di kantor Kecamatan dan Kelurahan.

"Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan," ungkap Agustina, Senin, 10 Maret 2025 di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang.

Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

"Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar," ujar Agustina.

Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.

"Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat," ujar Khadhik.

Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi. Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: