Hindari Bansos Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS

Hindari Bansos Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS

Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal membuka acara sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran DTKS, di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal, Senin (20/11).-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Pemkab Tegal menggelar sosialisasi mekanisme pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Integratif, di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal, Senin 20 November 2023.

Sosialisasi yang dipimpin Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal ini dihadiri sejumlah kepala OPD, kepala desa, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:BUMD di Kabupaten Tegal Diminta Perkuat Layanan Teknologi Finansial

Dalam sambutannya, Suspriyanti mengatakan, kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, mengatasi ketimpangan sosial hingga mencegah kelaparan salah satunya diimplementasikan melalui program perlindungan sosial yang di dalamnya mencakup bantuan sosial (Bansos), perlindungan sosial (jamsos) dan program perlindungan sosial lainnya.

Khusus untuk bansos ini, sasarannya adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang basis data penerimanya bersumber hanya dari DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Hal ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, di mana penyaluran anggaran bansos di Kementerian Sosial harus menggunakan DTKS.

BACA JUGA:Bangun Kemitraan Pelaku Industri Logam LIK Takaru

"Jadi, penggunaan DTKS ini mutlak dan sudah dipatok undang-undang," kata Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal.

Pada prinsipnya, lanjut dia, bansos ini diberikan agar masyarakat miskin dapat menjalani fungsi sosialnya secara layak dan bermartabat. Sehingga, mereka yang rentan miskin dapat terhindar dari risiko sosial dan kemiskinan.

Dia memaparkan, program bansos ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski demikian, implementasi penyaluran bansos berbasis DTKS ini juga tidak terlepas dari sejumlah masalah karena data penerima bantuan tidak mutakhir atau salah sasaran.

Berdasarkan catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sejak awal 2021 hingga awal 2023, jumlah kerugian negara akibat bantuan sosial salah sasaran ini nilainya mencapai Rp 523 miliar per bulan.

Hasil temuan menyebutkan, selain mereka yang sudah kaya, punya rumah bagus, punya mobil ataupun sudah terentaskan dari kemiskinannya atau meninggal dunia masih mendapatkan bansos.

BACA JUGA:BPBD Dukung Pengembalian Fungsi Hutan Lindung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: