Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP dan Besaran Bantuan yang Diterima

Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP dan Besaran Bantuan yang Diterima

Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP dan Besaran Bantuan yang Diterima-Ahsanjaya-pexels

DISWAY JATENG - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program perlindungan sosial untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kebutuhan dasar tersebut seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Program itu dibuat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Dalam pelaksanaannya PKH memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

PKH memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan memberikan peluang lebih baik bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

BACA JUGA:Warga Tegal Minta Bantuan Uang Duka Dinaikkan Jadi Rp 1,5 Juta

BACA JUGA:281 Penerima Manfaat di Kabupaten Pemalang Terima Bantuan Kemensos

Penyaluran bantuan PKH tahap tiga atau pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023 telah dijadwalkan oleh pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Agar dapat menjadi penerima PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Tidak memiliki anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bertugas sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
  3. Dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT sampai kelurahan.
  4. Penerima manfaat PKH hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun secara berurutan.
  5. Dana yang diterima melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Sebut Jika Pemuda Muhammadiyah Miliki Tradisi Intelektual, Bisa Jadi Kontrol Sosial dan Ciptaka

BACA JUGA:WOW! Saldo Dana Langsung Cair Sampai Rp500.000 Hanya dengan Modal Internet Saja

Cara Cek Penerima Bansos Pakai HP

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda adalah penerima bantuan dalam Program Keluarga Harapan atau ingin mengetahui langkah-langkah untuk melakukan pencairan bantuan, berikut adalah panduan sederhana yang dapat diikuti melalui ponsel atau HP:

  1. Buka laman resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  4. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
  6. Nama Anda dan status sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.

Proses Pencairan Bantuan

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni:

    Tahap 1: Januari-Maret
    Tahap 2: April-Juni
    Tahap 3: Juli-September
    Tahap 4: Oktober-Desember.

Bagi para penerima bantuan sosial yang belum mendapatkan informasi pencairan pada Juli atau Agustus, besar kemungkinan akan menerima pada bulan September.

BACA JUGA:7 Manfaat Jus Jambu Biji Untuk Ibu Hamil! Penuhi Kebutuhan Nutrisi Sang Buah Hati

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Kram Perut Saat Hamil Muda, Bisa Lakukan 8 Hal Ini!

Tanggal pencairan bantuan dapat bervariasi tergantung pada masing-masing wilayah.
Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima

Besaran bantuan dalam PKH berbeda-beda berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah besaran bantuan untuk beberapa kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: