Di Kasus Pemberian Fasilitas Kredit BPR Bank Salatiga, Kejari Perpanjang Waktu Penahanan Habieb Cs

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memperpanjang waktu penahanan terhadap tiga tersangka di kasus pemberian fasilitas kredit Perumda BPR Bank Salatiga.
Kepala Kejari (Kajari) Salatiga Sukamto mengatakan, para tersangka masing-masing mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga, HB (58) dan bekas anak. Buahnya, RA atau Retno yang sebelumnya menjabat Analis Kredit. Serta suami Retno, RDS atau Risky Aqiartho.
Ke-tiga tersangka akan tetap titipkan di Rutan Salatiga hingga penyidikan dirasa cukup dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Salatiga untuk menjalankan proses persidangan.
Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka oleh Jaksa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Penundaan Pengangkatan ASN 2024 Tuai Protes, CPNS dan CPPPK Rencanakan Aksi
BACA JUGA: Baznas Kabupaten Pemalang Hentikan Program Sedekah Siswa Ramadan Karena Banyak Pihak yang Menolak
"Untuk tersangka RA dan RDS telah diperpanjang 40 hari ke depan sejak penahanan pertama pada Kamis 6 Februari 2025," ungkap Sukamto kepada wartawan Disway Jateng, Senin 10 Maret 2025.
Dan ke-dua tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga.
Penambahan waktu penahanan 40 hari kedepan juga ditetapkan kepada HB, yang sejak Senin 10 Februari 2025 telah ditahan 20 hari pertama.
BACA JUGA: Kekurangan Air Bersih, Satgas TMMD Buat Sumur Bor Bagi Desa Bandungrejo Demak
BACA JUGA: 21 Desa Terdampak, Pemprov Jawa Tengah Sigap Tangani Banjir di Grobogan
"Begitu juga untuk tersangka HB telah diperpanjang 40 hari kedepan sejak penahanan pertama," terang Sukamto.
Ia pun memaparkan, jika perpanjangan masa penahanan oleh penyidik Kejari Salatiga ini dengan alasan kepentingan proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Dan jika penyidik sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa masih memerlukan penambahan waktu, Sukamto menegaskan, tidak menutup kemungkinan penahanan akan diperpanjang.
BACA JUGA: Basmi Rentenir dan Tengkulak di Pati, Bupati Sudewo Bentuk Kopdes Merah Putih Secepatnya
BACA JUGA: Selesai Diperbaiki, Dua Jalur Rel di Grobogan Sudah Dapat Dilalui Kereta, Perjalanan Kembali Normal
Kajari menyebutkan, RA, RDS serta HS ditetapkan tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Kota Salatiga mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250.
Pasal yang dijerat kepada ke tiga tersangka sama yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Apakah ada nama-nama pejabat Pemkot Salatiga ataupun mantan pejabat yang terlibat dalam perkara ini, Sukamto menyabutkan semua akan diketahui saat di persidangan nanti.
"Kita lihat dalam fakta persidangan nantinya ya, semua telah kita siapkan. Bisa jadi dalam pengembangan ada nama-nama baru," paparnya.
Kasus Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga
Kejari Salatiga juga sebelumnya telah menetapkan tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus lain yakni Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga berlangsung antara Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.
Bahkan, ketiga terdakwa telah divonis antara satu hingga dua tahun penjara.
Proses vonis berlangsung dalam sidang pembacaan Putusan bertempat Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Kota Semarang merupakan Sidang Lanjutan (hybrid).
BACA JUGA: Rumah Warga Kancilan Jepara Roboh, Gus Wabup Bawa Bala Bantuan
BACA JUGA: Izin Dipertanyakan, Pabrik Hebel di Margaayu Tegal Diminta Setop Produksi
Ada pun, ketiga terdakwa adalah Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830.135.000,00.
Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Penggadilan Tipikor diketuai Gatot Sarwadi, S.H., turut dihadiri Tim Penuntut Umum yaitu Hadrian Suharyono, S.H., Nana Rosita, S.H., Hilda Prabayani Putri, S.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa Heru
Wismanto, S.H., tetap dalam tahanan.
"Terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar
Rp.50.000.000, subsidiair 1 bulan kurungan, serta membebankan uang lengganti sebesar Rp.346.915.768, subsidiair 6 bulan Penjara," ucap Majelis Hakim.
Sebagai informasi, penetapan tersangka kepada HS merupakan kedua kalinya setelah ia juga pernah mendekam di penjara dengan vonis 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kewenangan seolah membiarkan terjadinya korupsi di dalam Perumda BPR Bank Salatiga semasa ia menjabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: