Polda Jateng Tetapkan AKP Hariyadi sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Darso

Polda Jateng Tetapkan AKP Hariyadi sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Darso

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (baju putih) bersama Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai proses ekshumasi jenazah Darso di pemakaman umum Sekrakal Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, -Umar Dani -

"Saat ini, ada satu tersangka yang telah ditetapkan," tegasnya.

Darso diketahui meninggal dunia setelah dijemput paksa oleh enam anggota Polresta Yogyakarta dari kediamannya. 

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa Darso mengalami luka lebam serta pergeseran pen di tulang dadanya akibat dugaan penganiayaan.

BACA JUGA:Pengacara Keluarga Darso Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Ungkap Kejanggalan Keterangan Kapolresta Yogya

Sebagai bagian dari penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso di TPU Tugu Dandang Gilisari pada Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: