BREAKING NEWS! Langsung Ditahan, Karyawan BPR Salatiga dan Mantan Suaminya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS! Langsung Ditahan, Karyawan BPR Salatiga dan Mantan Suaminya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

DIBORGOL : Seorang tersangka Perumda BPR Bank Salatiga bernama Retno dan mantan suaminya Risky menuju Rutan Salatiga sambil diborgol menaiki mobil tahanan dari Kejari Salatiga, Kamis 6 Februari 2025. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan seorang staf/ karyawan Perumda BPR Bank Salatiga beserta mantan suaminya sebagai tersangka, Kamis 6 Februari 2025.

Keduanya langsung ditahan dah dititipkan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga.

Kepala Kejari Salatiga Sukamto mengatakan, staf/ karyawan Perumda BPR Bank Salatiga dengan inisial RA atau Retno sebelumnya menjabat Analis Kredit dan suaminya, RDS atau Risky.

"Kedua tersangka ini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Kota Salatiga mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250," kata Sukamto.

BACA JUGA: Ki Haryo Susilo, Dalang Muda Putra Ki Enthus Susmono Sempat Fobia dengan Wayang, Ada Apa?

BACA JUGA: Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho Tinjau Kesiapan Jalur Operasi Ketupat Lebaran 2025

Terhadap para tersangka, Sukamto menegaskan diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tgl 6 sampai dengan 25 Pebruari 2025 di Rutan kota Salatiga," imbuhnya.



Kasus Lain BPR Salatiga
Sebelumya, Kejari Salatiga juga telah menetapkan juga tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga dalam kasu lainnya yakni Penyaluran Kredit Perumda BPR  Bank Salatiga berlangsung antara Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.

BACA JUGA: Teguh Prakosa Santai Jelang Akhir Masa Jabatan, Pastikan Pelantikan Wali Kota Solo Berlangsung 20 Februari

BACA JUGA: Simulasi Pengamanan di Obyek Vital, Polres Semarang Amankan 4 Pelaku di Kantor PLN


Bahkan, ketiga terdakwa telah divonis antara satu hingga dua tahun penjara.
Proses vonis berlangsung dalam sidang pembacaan Putusan bertempat Pengadilan Tindak Pidana  
Korupsi (Tipikor) Kota Semarang merupakan Sidang Lanjutan (hybrid).

Ada pun, ketiga terdakwa adalah Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830.135.000,00.

Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Penggadilan Tipikor diketuai  Gatot Sarwadi, S.H., turut dihadiri Tim Penuntut Umum yaitu Hadrian Suharyono, S.H.,  Nana Rosita, S.H., Hilda Prabayani Putri, S.H. serta  Penasehat Hukum Terdakwa Heru  
Wismanto, S.H., tetap dalam tahanan.

BACA JUGA: Langganan Banjir! Puluhan Sekolah di Demak Terdampak, Siswa Terpaksa Daring

BACA JUGA: Capaian Realisasi Investasi Kabupaten Tegal Cukup Signifikan

"Terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar  
Rp.50.000.000, subsidiair 1 bulan kurungan, serta membebankan uang lengganti sebesar Rp.346.915.768, subsidiair 6 bulan Penjara," ucap Majelis Hakim.

Selanjutnya, Terdakwa Irma Rosalita Dewi juga dibebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000 serta menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Begitu juga terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi  secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan, serta embebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.
"Dan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahana," lanjut Majelis Hakim .

BACA JUGA: Sah! KPU Tetapkan Paslon Terpilih Wali Kota Semarang, Akan Dilantik Presiden Pada 20 Februari Mendatang

BACA JUGA: Pertamina Gelontor 17.920 Tabung Gas Tambahan, Jawab Kegalauan Masyarakat Kudus

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut ketiga Terdakwa dengan tuntutan penjara lebih betat dari putusan Majelis Hakim.

Saat itu, Kepala Lejaksaay Negeri Salatiga dipimpin Herwin Ardiono SH mengungkapkan tim JPU menuntut pidana dan menyatakan Terdakwa Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  
tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-Sama', sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Respati Dewo Baroto, dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa  
penahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, menghukum Terdakwa  untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidiair 3  
(tiga) bulan kurungan, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.36.414.161.

"Dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan  
mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 7 bulan penjara," terangnya.  

BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo

BACA JUGA: Pohon Mahoni Tumbang di Pantura Batang, Dua Pengendara Motor Terluka Serius


Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menghukum Terdakwa dibebani  
membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp.346.915.768,- dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  
tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.  

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno, S.H. berupa pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah  
dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menghukum Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan," sebut JPU.
 
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kajari menegaskan, jika JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa menyatakan menerima.

Sementara, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga Dharto Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Kami dengarnya demikian, namun kami belum terkonfirmasi ya. Yang bersangkutan Staf/ Karyawan aktif karena kemarin masih menjalankan pemeriksaan Kejaksaan," ucap Dharto.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan, Dharto menandaskan jika pihaknya akan membahas hal ini dengan Dewan Pengawas hingga Pj Wali Kota dan Sekda Pemkot Salatiga.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: