Kasus Narkotika Naik, Kajari Sukamto: Kota Salatiga Tempat Singgah Transaksi Antar Kota di Jateng

Kasus Narkotika Naik, Kajari Sukamto: Kota Salatiga Tempat Singgah Transaksi Antar Kota di Jateng

Kajari Salatiga Sukanto memberikan keterangan pers. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Sukamto menyebutkan jika kasus narkotika di Salatiga masih sangat tinggi.

"Bahkan, Kota Salatiga menjadi titik transaksi narkotika antar Kota di Jawa Tengah," kata Sukamto usai pemusnahan barang bukti dari kasus telah berkekuatan hukum tetap, di Gudang Barang Bukti Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa 3 Desember 2024.

Ia mengungkapkan, banyak pelaku kejahatan barang haram ini masuk ke Salatiga sebagai tempat favorit melakukan transaksi.

Sehingga, Sukamto memberikan cap jika Kota Salatiga sebagai tempat singgah bagi transaksi narkoba di Salatiga.

BACA JUGA: Dari 26 Perkara, Kejari Salatiga Musnahkan Tembakau Gorilla, Ganja Hingga Bahan Peledak

BACA JUGA: Potensi Munculnya Konflik, Kejari Salatiga Ingatkan Jabatan RT RW Rawan Tidak Netral di Pilkada


Bshkan, terakhir kasus ditangani Kejari Salatiga adalah seorang pria melakukan asal Semarang melakukan transaksi narkoba di Salatiga untuk dijual kembali di Ibu Kota Jawa Tengah, Semarang.

Dari semua jenis narkotika, Sukamto menyebutkan jika sabu-sabu masih menjadi kasus tertinggi diungkapkan Sat Narkoba Polres Salatiga dan disidangkan Kejari Salatiga di Pengadilan Negeri Salatiga.

Kasus tertinggi di Salatiga selanjutnya adalah, pencurian. Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambahkan Sukamto tertinggi kedua di Salatiga.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan Siapapun Keberatan Keputusan KPU Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA: Belum Ditetapkan Tersangka, Wakapolda: Oknum Polisi Penembakan Pelajar di Semarang Masih Berstatus Terperiksa


Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Salatiga memusnahkan BB dari 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan disaksikan langsung Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti, Komandan Denpom Salatiga IV/3 Salatiga, Kepala Rutan Salatiga Redy Again, Kepala Staf Korem 073/Makutarama (Kasrem) secara resmi di jabat oleh Letkol Arh Muda Setyawan, S.I.P., M.I.P., Kamondam Kodim 0714 Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes, Pengadilan Negeri Salatiga, serta Kepala Badan Narkotika Cabang Temanggung itu, adalah tindakan terakhir Kejari Salatiga berupa eksekusi.

Kajari Salatiga Sukamto mengatakan,
bahwasanya dalam pelaksanaan tugas Jaksa tidak hanya bidang penegakkan hukum saja, mengambil tahanan ke Rutan namun ada lebih dari itu semua adalah melaksanakan pemusnahan BB yang dirampas.

BACA JUGA: Ada Paslon Deklarasikan Kemenangan, Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan Tetap Tunggu Pengumuman Resmi KPU

BACA JUGA: Pj Wali Kota Salatiga Tekankan Anggaran Kas untuk Kegiatan Prioritas Sisiapkan Awal Tahun

Ada pun, BB yang dimusnahkan yakni sejumlah narkotika berbagai jenis. Narkotika jenis sabu tidak banyak cuman 5,5 gram. Sehingga (dengan jumlah itu), Kota Salatiga lebih kecil dari pada kasus lainnya.



Selain itu, ada juga narkotika jenis tembakau gorilla sejumlah 239,6 gram,  ganja sebanyak 7,14339 gram serta bahan peledak atau mercon sebanyak 5 kg.

Pemusnahan Tahun Lalu
Sebagai pembanding, pada pemusnahan tahun lalu tepatnya 11 November 2023, Kejari Salatiga memusnahan BB dari 35 perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Lima Proyek di Desa Grogol Terbengkalai, Kepala Desa Jadi Tersangka

BACA JUGA: Kyai dan Ustaz Terlilit Kasus Eksploitasi Anak, Yayasan Al Chalimi Desak Polisi Tahan Tersangka


Ada pun yang dimusnahkan diantara lain Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,69 gram, Sediaan Farmasi (Obat Terlarang) 479 butur, Telepon Genggam 23 buah serta lain-lain macam senjata tajam kurang 120 barang.

Saat itu, Kasi Intel Kejari Salatiga Arieftulloh menerangkan berdasarkan data di Kejari Salatiga pemusnahan barang bukti narkoba dengan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 35 perkara pidana umum.

"Sedangkan jumlah barang bukti narkotika obat terlarang tahap penuntutan sebanyak 19 perkara dan barang bukti itu terdiri dari narkotika berupa sabu sebanyak 30, 98372 gram, tembakau gorila 1,54 gram, ganja 644,99516 gram, sediaan farmasi atau obat terlarang sebanyak 6.825 butir dan telepon genggam sebanyak 292. Ada juga dan lain-lain sebanyak 255 barang," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: