Lima Proyek di Desa Grogol Terbengkalai, Kepala Desa Jadi Tersangka

Mantan Kepala Desa Grogol menjadi tersangka karena penyelewengan dana desa Grogol, Demak-Nungki Diswayjateng-
DEMAK, diswayjateng.id - Penyelewengan dana desa kembali terjadi di Kabupaten Demak, dimana penyalahgunaan anggaran tersebut diduga dilakukan Ainur Rofi saat menjabat sebagai Kepala Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak periode 2017 - 2023.
Berdasarkan data yang diterima diswayjateng.id penyelewengan dana desa tersebut menyebabkan lima kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 di desa tersebut tidak terlaksana.
Beberapa proyek yang gagal direalisasikan dikarenakan penyelewengan dana desa antara lain betonisasi jalan usaha tani (JUT) RT.03 RW.02 dengan anggaran Rp100 juta, normalisasi saluran desa RT.04 RW.01 senilai Rp4,4 juta, serta pembuatan kanopi dan pavingisasi halaman kantor desa.
Selain itu jug belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp73,49 juta dan pendataan berbasis SDGs senilai Rp19,32 juta juga tidak dilakukan hingga saat ini.
Menurut bendahara desa, Sularso, uang untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK).
“Namun, uang itu kemudian dibawa oleh mantan Kepala Desa Ainur Rofi, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia melanjutkan, setelah bertemu dengan inspektorat, Ainur akhirnya mengembalikan sebagian dana tersebut secara bertahap pada Mei dan Juni 2023 dan proyek-proyek tersebut baru dilaksanakan pada 2023.
Ia melanjutkan pemeriksaan fisik pun telah dilakukan tim ahli dari CV Binara Duaje, yang mana menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam beberapa proyek yang telah dilaksanakan.
"Selain itu, ada pungutan pajak kegiatan sebesar Rp9,69 juta yang belum disetorkan ke kas negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Sularso mengungkapkan bahwa kepala desa hanya menyerahkan 70% dari total anggaran kepada TPK, sementara sisanya ditahan dengan alasan untuk membayar pajak dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Alasan itu tidak bisa diterima, karena penggunaan anggaran harus sesuai prosedur,” ungkapnya.
Selain proyek fisik, beberapa anggaran operasional seperti honor guru PAUD, TK, dan TPQ juga diduga diselewengkan. Uang tersebut, menurut keterangan saksi, diserahkan kepada istri kepala desa yang menjabat sebagai Ketua PKK Desa Grogol.
Diketahui, saldo rekening kas desa per 31 Desember 2023 hanya tersisa Rp13,16 juta, jauh di bawah angka yang seharusnya. Dalam laporan pemeriksaan kas, ditemukan bahwa Ainur Rofi masih memegang uang tunai desa sebesar Rp195,8 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Kejari Demak akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: