Semalam, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Sragen

Dua tersangka pengedar narkoba usai diamankan polres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membekuk dua pengedar narkoba dan menyita puluhan gram sabu.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (23/5/2025 sekitar pukul 20.00. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang pria berinisial ALS alias Bogel, 29, warga Kecamatan Sidoharjo.
Bogel dibekuk di sebuah warung angkringan di Dukuh Gondang, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung.
Petugas menyita 0,75 gram sabu yang terbungkus plastik klip bening dan disimpan dalam lakban coklat. Bogel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal kembali bergerak cepat. Kali ini, target mereka adalah DP, 28, alias Gemblung warga Kecamatan Sambirejo. Gemblung yang telah menjadi incaran ini akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya.
Saat penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan.
Total 49,88 gram sabu yang dikemas dalam enam plastik klip bening berbagai ukuran berhasil disita. Gemblung tak dapat menyangkal bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan penangkapan kedua tersangka ini dan menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim Satres Narkoba di bawah kendali Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi.
"Ini adalah bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami," tegas Petrus.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 50,63 gram, angka yang cukup besar untuk kategori peredaran di Kabupaten Sragen.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: