Evaluasi Pilkada Salatiga: Pelanggaran Pilkada Terbanyak Paslon Robby-Nina, Dana Pemilu Terkecil Rama-Yuni
MEMAPARKAN : Para narasumber saat memaparkan materinya ditengah evaluasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota Salatiga dan Wakil Wali Kota Salatiga 2024, di Hotel Wahid Salatiga, Kamis 16 Januari 2025. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Kepala Badan Kesbangpol, Dr. Valentino Haribowo,MM., menyebutkan jika pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01, Robby Hermawan-Nina Agustin (Robby-Nina) melakukan pelanggaran paling banyak yakni 2.174.
Hal ini disampaikan Valentino Haribowo ditengah evaluasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota Salatiga dan Wakil Wali Kota Salatiga 2024, di Hotel Wahid Salatiga, Kamis 16 Januari 2025.
Hadir dalam evaluasi ini, Ketua Bawaslu Kota Salatiga Djayumas Junus, Komisioner KPU Kota Salatiga, panelis diantaranya Pimpinan Komunitas Belajar 'Qaryah Thayyib Ahmad Bahruddin, perwakilan yakni Dr. Budi Laksono dari UNDIP dan Dr. Mila Karmila Dosen Tatap Kota Unisala.
Terlihat pula, perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, Media hingga perwakilan Paslon dan Partai pengusung.
BACA JUGA: Direktur PDAU Kota Salatiga Rudy Satyo Handoko Diberhentikan
Disampaikan Valentino, pelanggaran itu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik umbul-umbul, baleho dan spanduk di sejumlah di Kota Salatiga.
Sedangkan, pelanggaran terbanyak ke-dua ada di Paslon Nomor 03 yakni Sinoeng N Rachmadi - Budi Santoso (Sinoeng ber Budi), serta pelanggaran terbanyak ke-tiga adalah nomor urut 03 yakni Juan Rama-Sri Wahyuni (Rama-Yuni).
BACA JUGA: Wujudkan Asta Cita Pemerintah, Pj Gubernur Jateng Minta Partisipasi Aktif Pemerintah Desa
BACA JUGA: Forkopimda Ikut Angkat Bicara Atasi Masalah Sampah di Kabupaten Pemalang
Rata-rata, disebutkan Valentino, pelanggaran terkait sosialisasi melalui umbul-umbul, baleho dan spanduk banyak dipasang ditempat yang dilarang.
"Sudah dicopot beberapa jam kemudian terpasang lagi," ujarnya.
Valentino juga menyinggung dana kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga. Untuk Paslon Nomor 01 Robby-Nina terdapat laporan penerimaan sumbangan Dana kampanye yaitu sebesar Rp352. 342.500, Paslon Nomor 02 sebesar Rp 15.950.000 serta Paslon Nomor 03 yakni Rp1,3 miliar.
Valentino berharap, evaluasi dirangkum Kesbangpol Kota Salatiga bisa menjadi bahan diskusi.
"Intinya kampanye lancar, tapi sepi.
Justru ini menguntungkan jajaran TNI Porli," ucapnya.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah di Rejosari Demak Ricuh, Ahli Waris Menduga Ada Manipulasi Hukum
BACA JUGA: 212 Unit Motor Segera Disidangka, Ini Jalan di Sragen yang Sering Digunakan untuk Balap Liar
Valentino juga mengkritisi perihal peraturan kampanye yang kurang update serta peraturan KPU di tingkat Kota kurang kearifan lokal.
"Banyak keluhan yang masuk ke kami, membatasi ruang gerak untuk mengenalkan Paslon. Begitu ditertibkan, beberapa jam terpasang lagi," paparnya.
Terkait pendidikan politik, ia juga menyebutkan jika dalam proses Pilkada di Salatiga kurang maksimal. Serta, ongkos politik di Salatiga besar dan isi tas menjadi hal utama. Surat suara rusak yang cukup banyak, juga disorot Kesbangpol Kota Salatiga.
BACA JUGA: Pantau Makan Bergizi Gratis, Kadisdikbud Batang Ingat Teman Kecilnya Supriyanto
BACA JUGA: 24 Anggota DPRD Absen Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Batang Terpilih, Tetap Sah?
Sementara, dalam evaluasi ini juga menghadirkan beberapa panelis.
Pimpinan Komunitas Belajar 'Qaryah Thayyib Ahmad Bahruddin mengaku bersyukur atas suksesnya Pilkada di Salatiga. Ia memuji pelaksanaan Pemilu di Salatiga.
"Dan ini sebuah capaian yang luar biasa. Di Indonesia (Pilkada serentak) baik-baik saja,"
Secara umum berjalan lancar, mendapat pimpinan baru. Salatiga memasang target Kota terbaik.
BACA JUGA: DPRD Jateng Periode 2024-2029: 60 Persen Anggota Baru, Harapan Perubahan Positif
BACA JUGA: Proses Gugatan Andika-Hendi di MK Berlanjut Meski Telah Dicabut
Di tempat yang sama, Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata menyebutkan jika Perwali dal tatapan Pemilukada perlu adanya perbaharuan. Khususnya terkait lokasi yang dilarang atau bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK).
"Harus merujuknya Perwali yang baru, dan terkadang tidak terkomunikasikan dengan Parpol. Sehingga menuju 2029, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru ini bisa melakukan pembaharuan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: