Kasus Pembacokan Imam Masjid Dilimpahkan ke Kejari Sragen
Tersangka, Suhendar saat menjalankan reka ulang dihadapan polisi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Suhendar, tersangka kasus pembacokan imam Masjid Al Hidayah di Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, SRAGEN, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SRAGEN, Rabu 8 Januari 2025 siang.
Tersangka kasus pembacokan imam Masjid bersama dengan barang bukti juga ikut diserahkan Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen ke Kejari Sragen.
Penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka diterima Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Kunto Trihatmojo, sebelumnya kasus tersebut sudah dilakukan direka ulang oleh tim penyidik Polres Sragen dan jaksa penuntut umum (JPU) di masjid setempat, Rabu 6 November 2024.
Terdapat 12 adegan dalam aksi penyerangan yang diperagakan pelaku kasus pembacokan imam Masjid pada reka ulang kejadian.
BACA JUGA:Ironi ! Korban Pembacokan Imam Masjid di Sragen Ternyata Sudah Merawat Pelaku Bertahun - Tahun
BACA JUGA:Disangka Gila, Tersangka Pembacokan Imam Masjid Lancar Peragakan 18 Adegan
"Hari ini, perkara Plupuh diserahkan tahap II ke Kejari Sragen. Penyerahan tahap II itu merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sragen ke Kejari. Kami menilai kondisi kejiwaan pelaku normal, tidak ada masalah. Saat diajak ngobrol juga nyambung komunikasinya. Tersangka masih ingat dengan apa yang dilakukan," ujarnya.
Saat ditanya, tersangka merasa bersalah atas perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan.
Dia mengatakan motif tersangka ini karena sakit hati dengan kata-kata teguran dari imam masjid. Dia menyatakan hal itulah nanti yang akan dibuktikan dalam persidangan.
"Kami belum melihat materinya karena baru pelimpahan barang bukti dan tersangka. Sekilas identitasnya lengkap dan dalam kondisi sehat. Kesehatan itu ditunjukkan dengan sikapnya yang bisa menuliskan sendiri identitasnya secara lengkap. Sudah ada jaminan dari surat keterangan dokter bahwa tersangka layak dipersidangkan. Selain itu juga ada obat yang harus dikonsumsi," papar Kunto.
BACA JUGA:Di Sragen, Sepasang Kekasih jadi Pengedar Obat-obatan Berbahaya
BACA JUGA:468 Pelamar Lolos P3K Sragen, Tahap Pemberkasan Sedang Berlangsung
Tersangka Pembacokan Imam Masjid
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus kemanusiaan terhadap seorang imam masjid di Kecamatan Plupuh, Sragen pada Rabu 6 November 2024. Rekonstruksi melibatkan tersangka bernama Suhendar, saksi, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, merekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian, menilai peran masing-masing pihak, serta memperkuat konsistensi keterangan saksi dan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: