Pemkab Pemalang Siapkan Tanggap Bencana di Tiap Kecamatan

Pemkab Pemalang Siapkan Tanggap Bencana di Tiap Kecamatan

PENGUKUHAN - Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengukuhkan Kecamatan Tangguh Bencana di pendapa.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah menyiapkan petugas tanggap bencana di masing-masing kecamatan

Kesiapan itu dilakukan melalui program Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) yang baru saja dikukuhkan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat di pendapa.

Program Kencana ini, merupakan bentuk dukungan penyelenggaraan penanganan bencana di tingkat kecamatan melalui optimalisasi peran semua pihak yang terlibat. 

Terkait program tersebut, Bupati Mansur menekankan bahwa tanggungjawab pemberian layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana dalam konteks penyelenggaraan pemenintahan tetaplah berada di pundak Kepala Daerah yang dibantu oleh perangkat daerah. 

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Gelar Seminar untuk Mengatasi Anak Tidak Sekolah

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Tandatangani Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dengan Pemkab Purbalingga

Sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4106/BAK tanggal 1 Agustus 2023 tentang Fasilitasi Pencapaian SPM Sub Urusan Bencana di Wilayah Kecamatan. 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan percepatan fasilitasi pencapaian SPM Sub Urusan Bencana tersebut.

Menurut bupati, Kecamatan Tangguh Bencana itu adalah kecamatan yang memiliki kemampuan untuk melakukan percepatan pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana secara terpadu yang dikoordinir oleh camat dengan melibatkan semua elemen yang terdapat dalam wilayah kecamatan. 

Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan mengamanatkan bahwa tugas camat adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

BACA JUGA:6 Unit Kerja Pemkab Pemalang Terima Penghargaan Ombudsman

Yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan.  Salah satunya melakukan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.

"Terkait itu, kecamatan punya peran penting untuk memastikan optimalnya layanan SPM Sub Urusan bencana dengan jenis layanan. Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: