Pemkab Pemalang Tandatangani Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dengan Pemkab Purbalingga
TANDA TANGAN - Sekda Pemalang Heriyanto bersama Sekda Purbalingga Herni Sulasti tandatangani kesepakatan penegasan batas daerah.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Heriyanto atas nama Bupati Pemalang dengan Bupati Purbalingga yang diwakili Sekda Purbalingga Herni Sulasti beserta Camat Karangreja dan Camat Belik yang disaksikan Kepala OPD terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pemalang.
Penegasan batas daerah sangat strategis dalam rangka memperkuat hubungan antar daerah. Serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah.
Sekda Pemalang Heriyanto mengatakan bahwa penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah. Penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei lapangan.
BACA JUGA:Pemkab Pemalang Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
BACA JUGA:6 Unit Kerja Pemkab Pemalang Terima Penghargaan Ombudsman
Penegasan daerah menurut Sekda Heriyanto dapat memberikan manfaat. Seperti, meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas.
Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah. Yaitu antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga yang tersebar di 12 desa di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Diantaranya Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi di Kecamatan Watukumpul. Selain itu, Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong di Kecamatan Belik serta Desa Clekatakan dan Batursari di Kecamatan Pulosari.
Sedangkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi eksisting di lapangan. Ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan, seperti memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.
BACA JUGA:Pegawai dan Pejabat Pemkab Pemalang Jangan Sampai Golput
BACA JUGA:Pemkab Pemalang Lolos Tahap Akhir Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
"Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antar Kabupaten yang telah definitif,"katanya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan bahwa penegasan ini bukan dalam arti akan menambah luas wilayah dari masing-masing kabupaten. Sehingga untuk membahas ini semuanya dari masing-masing kabupaten juga sudah mempunyai batas desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: