Pemkab Pemalang Tandatangani Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dengan Pemkab Purbalingga
TANDA TANGAN - Sekda Pemalang Heriyanto bersama Sekda Purbalingga Herni Sulasti tandatangani kesepakatan penegasan batas daerah.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk melakukan pendetailan batas daerah yang telah ditetapkan dengan Permendagri.
Disamping itu untuk menyesuaikan kondisi eksisting di lapangan dan sekaligus integrasi dengan batas desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Tingkatkan Gemar dan Budaya Membaca Masyarakat, Pemkab Pemalang Adakan Festival Literasi 2024
BACA JUGA:Rakor Kemiskinan, Pemkab Pemalang Siapkan Program Strategis
Serta untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dijelaskannya pelaksanaan kegiatan penegasan dan perapatan pilar batas daerah antara Pemalang dengan Purbalingga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 3 November tahun 2023 nomor 134.4/41/XI/2023 dan nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang penegasan batas daerah dan perapatan pilar batas daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut dijelaskannya perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 km yang terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) yang jaraknya antara PBU rata-rata sejauh 2 km. Dimana sesuai dengan kondisi geografis dan demografis tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: