Bea Cukai : Terkait Tarif Cukai Rokok, Berdampak pada Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai : Terkait Tarif Cukai Rokok, Berdampak pada Peredaran Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai rokok berdampak pada penjualan rokok ilegal--Istimewa

“ Selain itu, rokok ilegal juga ada hukum pidananya, bagi yangmenawarkan,mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah”, tambah Iqbal.

Sementara itu Plt Kadinkominfo Demak Umar Surya Suksmana menyampaikan, Dinkominfo secara masif sudah melakukan Sosialisai Gempur Rokok Ilegal melalui pemberitaan, ILM di Radio, Talkshow maupun melalui pertunjukan kesenian yang sudah dilaksanakan pada bulan Juli. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Salatiga Ajak Mahasiswa Berantas Rokok Ilegal

BACA JUGA:Polda Jateng Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Puncak Arus Liburan Nataru

"Masyarakat juga dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal aduan SP4n Lapor. Monggo, bagi masyarakat bisa melaporkan melalui Kanal aduan SP4N lapor, akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang,” pungkas Umar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: