Pak RT dan 7 Penganiaya Bocah di Boyolali yang Dituduh Mencuri Celana Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pak RT dan 7 Penganiaya Bocah di Boyolali yang Dituduh Mencuri Celana Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

para tersangka penganiayaan anak di bawah umur di Kabuaten Boyolali, Jawa tengah-Istimewa-

BOYOLALI, diswayjateng.id -- Delapan orang tersangka penganiaya anak berusia 12 tahun, inisial KM, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Delapan orang tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember dan ditahan hingga 31 Desember 2024.

Dari delapan orang tersangka tersebut salah satunya dalah Pak RT dan tujuh orang lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus terjadi.  

Para tersangka yang mengeroyok bocah tersebut bukan hanya berstatus sebagai ketua RT tetapi ada juga guru, juga tokoh masyarakat.

Polres Boyolali, Jawa Tenggah melakukan gelar kasus kasus main hakim sendiri terhdap warga kampung, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yang dituding mencuri celana dalam, pada Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA: Bupati Blora Arief Rohman Resmi Sandang Gelar Doktor dari Unnes, Predikat Cumlaude

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan peristiwa tersebut tersangka berinisial AG baru saja memulai dengan memukul korban sebanyak tiga kali. Aksi ini diikuti tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak di jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali,” kata Budi.

Dia mengatakan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali. Pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan pelaku lain. 

“Barang bukti yang kami amankan berupa celana kolor pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung biru tosca dan tang hijau bermotif garis kuning,” kata dia 

BACA JUGA: Dihadiri Wapres Gibran, Simulasi Penanganan Gempa Bumi Dilakukan Saat Apel Kesiapsiagaan Bencana

Dia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Hukuman Ancaman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat tidak menjadi hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib. Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk menyakiti,” tutupnya.

Peristiwa main hakim sendiri terhadap KM itu terjadi karena warga kesal terhadap anak itu, sejumlah pelaku mengaku menganiaya karena kesal dengan kelakuan KM. Remaja tersebut tidak hanya mencuri pakaian dalam tetapi juga melecehkan anak-anak lain di kampung mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: