Dua Pelaku Spesialis Maling Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Solo

Dua Pelaku Spesialis Maling Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Solo

Dua pelaku curanmor berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Surakarta-Istimewa-

Selain itu, juga diperoleh 1 buah Kunci T beserta 3 buah Mata kunci T, 5 buah kunci sepeda motor 1 buah BPKB atasnama Pemilik Sumardi, alamat Bakung Rt 02 Pringanom, Masaran, Sragen dengan Nomor Polisi AD-5083-ZY.

 

Ikut diamankan juga 1 unit Handphone Merk Infinix Hot 30i warna Biru Muda, 1 unit Handphone merk Nokia 130 warna putih, 2 buah plat nomor ( AD - 5376 - ANE ) dan ( AD - 6218 - ZE ) dan 1 unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2022 warna merah, yang merupakan hasil Curranmor yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Masaran Sragen pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. 

 

BACA JUGA: Pj Wali Kota Yasip Khasani Apresiasi Jumlah Penerbitan Akta Perkawinan Nom Muslim Tahun 2024 di Salatiga

Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di enam lokasi yang berbeda antara lain Honda Beat warna hitam TKP Jalan Ki hajar Dewantara Nomor 60 B Kentingan Jebres, tanggal 11 Nov 2024.

 

Dia juga melakukan pencurian motor Honda Beat warna hitam TKP di jalan Ki Hajar Dewantara No.07 Kentingan, Jebres, tanggal 18 Nov 2024 ( yang di laporkan tanggal 26 November 2024), Yamaha N.Max Warna hitam TKP di jalan KH Masykur, depan Rusun Kentingan Jebres, Surakarta.

 

Selain itu, dia juga menggasak Honda Beat warna hitam, TKP di depan ATM Bank Jateng, kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo tanggal 20 November 2024, Honda Beat warna hitam TKP di wilayah Karanganyar bulan Nov 2024 dan Honda Beat warna hitam merah, TKP di wilayah Masaran , Kabupaten Sragen tanggal 11 Desember 2024.

 

Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa kasus curanmor lainnya serta dalam pencarian Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, menyimpulkan. .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: