Bidik Calon Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha, KPK Telusuri Debitur Fiktif
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mendalami pengajuan kredit atas nama debitur fiktif yang terjadi di BPR Jepara Artha. -istimewa-
JEPARA, diswayjateng.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi yang melilit di tubuh PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Dalam kasus ini, KPK membidik calon tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam modus pemberian kredit usaha fiktif di bank milik Pemkab Jepara ini.
Untuk diketahui, kasus korupsi tersebut terungkap sekitar 14 Desember 2023 lalu. Dugaan kredit bermasalah dan macet di bank plat merah ini terendus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melihat temuan tersebut, nasabah BPR Jepara Artha kemudian berbondong-bondong untuk menarik uangnya. Mereka panik dan khawatir jika uangnya tidak bisa ditarik. Pihak Bank Jepara Artha hanya sanggup melayani penarikan sebesar Rp 500 ribu per hari dan per rekening.
Seperti dilansir dari Antara, KPK sedang mendalami dengan memeriksa dua orang notaris bernama Sumini dan Adi Hendro Prasetyo.
Selain itu penyidik KPK juga mendalami soal pengajuan kredit atas nama debitur fiktif. Hal tersebut didalami dengan memeriksa Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra (MIA).
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polda Yogyakarta pada Rabu 4 Desember 2024.
“Saksi didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Suwarno. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: