Diserempet Mobil hingga Terjatuh, Guru Madrasah Ditembak Air Soft Gun
- Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah di Kabupaten Jepara menjadi korban penembakan airsoft gun di perutnya. -istimewa-
JEPARA, diswayjateng.id- Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah di Kabupaten Jepara menjadi korban penembakan airsoft gun. Tragisnya, korban ditembak dua kali ditubuhnya oleh pelaku yang juga warga tetangga desa.
Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Senin 25 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB. Korban yang juga warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong Jepara ini hendak menjemput anaknya sekolah.
Korban yang saat itu bersepeda motor melintas di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara. Di lokasi yang kondisi sepi tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai mobil Sedan Camri hitam.
Mobil yang dikendarai pelaku tiba-tiba menyerempet korban. Meski diserempet, namun Eko sempat melihat pelaku. Aksi penyerempetan tidak berhenti disitu saja. Pelaku pun sempat turun dari mobilnya dan langsung memaki-maki dan mengumpat korban.
BACA JUGA:Tak Berikan Celah Tahanan Kabur dari Jeruji, Ini Strategi Kapolres Jepara
BACA JUGA:Kasus Pekat di Bumi Kartini Jepara Meningkat Bikin Resah Masyarakat
Meski mendapat perlakukan kasar dari pelaku, korban memilih menghindar dan melanjutkan perjalanannya untuk menjemput anaknya. Karena tersulut emosi, pelaku tetap mengejar Eko dan menyerempetnya kembali.
Saat diserempet kedua kalinya, Eko sempat terjatuh dari motornya. Dalam kondisi terjatuh tersebut, pelaku mengeluarkan pistol dan menembakkan ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Pelaku juga sempat menodongkan pistolnya ke arah mata korban.
"Setelah diserempet pertama kali, saya kembali melanjutkan menjemput sekolah dan tetap dikejar. Kemudian diserempet lagi hingga terjatuh dan dimaki maki pelaku terus ditembak dua kali di perut saya, pistol sempat diarahkan mata tapi saya menghindar," ucap Eko.
Dengan menahan rasa nyeri usai ditembak, korban tetap menjemput anaknya dengan berjalan kaki karena ban motornya bocor. Namun saat motor mau diambil di bengkel, korban terkejut melihat motornya sudah terbakar pada pukul 13.30 WIB.
Eko pun bergegas ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong untuk melakukan visum. Usai mendapat visum, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mayong Jepara.
Dalam pengakuannya, korban merasa tidak memiliki permasalahan dengan pelaku. Eko juga mengenal pelaku yang ternyata tetangga desanya yakni warga Kecamatan Nalumsari Jepara.
Pelaku tak Berdaya Ditangkap Polisi
Tak berselang lama, Polres Jepara langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku penembakan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya senjata air soft gun, mobil sedan warna hitam dan motor korban.
Pelaku yang ditangkap berinisial MMR (34), warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari Jepara. Pelaku tampak tak berdaya saat tangannya diborgol polisi. Pelaku hanya menunduk saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jepara, Selasa 26 November 2024. Pelaku mengaku emosi saat melihat tatapan mata korban yang seakan hendak menantang pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, polisi menangkap tersangka usai mendapat laporan korban. Sejumlah barang bukti yang disita berupa senjata air gun merk Colt Defender series 90.
BACA JUGA:Hindari Bentrokan Massa Pendukung, Aparat Gabungan Amankan Debat Ketiga Cabup Cawabup Jepara
BACA JUGA:Siap Libas Pengacau Pilkada, Polres Jepara Awasi Pelipatan Surat Suara
Dari pengakuan pelaku, kata AKBP Wahyu, tersangka membeli senjata air soft gun melalui online sekitar 2-3 tahun lalu. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil sedan hitam nomor polisi K 41 AH yang dikendarai pelaku saat menembak korban.
“Sepeda motor bernopol K 3009 EQ milik korban yang dalam kondisi terbakar, juga turut kami amankan sebagai barang bukti," ujar Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, imbuh Wahyu, tersangka merasa tersinggung terhadap korban karena tatapannya. Tersangka yang juga mengenal pelaku meskipun tidak terlalu dekat, meluapkan emosi dengan menembak dengan senjata air soft gun sebanyak dua kali ke perut korban.
"Keterangan tersangka masih kita dalami. Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka kita lakukan penahanan," pungkas Wahyu Nugroho.
Dalam kesempatan yang sama, KasatReskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menambahkan, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait pembakaran motor milik korban oleh pelaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: