Kedapatan Membawa 103 gram Sabu, Warga Banjarsari Solo Digelandang Ke Polres Sukoharjo

Kedapatan Membawa 103 gram Sabu, Warga Banjarsari Solo Digelandang Ke Polres Sukoharjo

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangkap Polres Sukoharjo-istimewa-

SUKOHARJO, diswayjateng.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba, di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (36), warga Banjarsari, Kota Surakarta yang merupakan residivis tahun 2021.

Iptu Ari Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati 13 paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman,” terang Iptu Ari.

BACA JUGA:Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polres Sukoharjo Lakukan Sosialisasi

BACA JUGA:Rumah Sakit Kardiologi Bantuan Emirate Arab di Solo, Bakal Beroperasi Sebulan Lagi

Kemudian dari pengakuan terhadap pelaku, bahwa ia juga masih menyimpan sebuah paket Sabu di sebuah hotel di wilayah Kota Surakarta.

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 103,53 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online, Polres Sukoharjo Gelar Sidak Razia Ponsel Anggotanya

BACA JUGA:Sekitar 12 Barang Berbahaya Disita Densus 88 dari rumah kos Terduga Teroris di Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: