Razia Napi di Lapas Sragen, Petugas Tak Temukan Narkoba
Petugas gabungan dari polres sragen dan lapas sragen saat melaksanakan razia--Humas Lapas Sragen For Diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen bersama jajaran Polres Sragen menggelar razia warga binaan pemasyarakatan (WBP) di LP setempat, Rabu (29/1/2025) sore.
Razia itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Penggeledahan Kamar/blok Hunian dan Tes Urine Terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak pada Rutan, Lapas dan LPKA bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Razia gabungan terhadap napi itu dilakukan untuk mengetahui penggunaan narkoba di dalam LP. Dalam razia tersebut. Tim gabungan menemukan 16 jenis barang - barang yang mengejutkan.
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Binadik) LP Kelas IIA Sragen David Sapto Ajiputra mewakili Kalapas Mohamad Maolana mengungkapkan tim gabungan menggeledah kamar hunian di sejumlah blok WBP dan dilakukan tes urine secara acak terhadap WBP.
Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan mulai pukul 16.00 WIB - 17.30 WIB dengan menyasar tujuh kamar hunian WBP di kamar 1-3 Blok E dan kamar 6, 10,11, 12 Blok F dan kamar samping dapur. Kemudian untuk tes urine dilakukan terhadap WBP yang dicurigai, yakni ada dua orang WBP yang dites urinenya.
"Penggeledahan kamar dan tes urine itu dilakukan untuk cipta kondisi LP Sragen agar terbebas dari narkoba. LP Kelas IIA Sragen menjadi pilot project Bersinar atau bersih dari narkoba. Penentuan sasaran penggeledahan dilakukan dengan acak berdasarkan rapat kecil tim gabungan," kata dia.
Penggeledahan dilakukan 12 personel LP Kelas IIA Sragen dan tiga personel Polres Sragen.bpenggeledahan dilaksanakan secara humanis. David menjelaskan dua WBP yang dites urine ternyata hasilnya negatif. Demikian pula hasil penggeledahan tujuh kamar di Blok E dan Blok F serta kamar samping dapur, jelas dia, juga tidak ditemukan barang-barang yang dilarang, yakni hanpone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
"Kami justru menemukan barang-barang yang mengejutkan sebanyak 16 jenis, yakni korek gas 20 buah, pisau tiga buah, sendok, tali rafua, kipas gabus, tongkat, sikat gigi, selang parfum tiga buah, tali benang dua gulung, botol kaca, contong, tutup sound system, paku enam batang, engsel pintu, paper klip, pemotong jenggot," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: