Berstatus Tersangka Kasus Judi Online, Pegawai Satpol PP Blora Masih Boleh Bekerja dan Digaji

Berstatus Tersangka Kasus Judi Online, Pegawai Satpol PP Blora Masih Boleh Bekerja dan Digaji

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto saat memberi keterangan kepada awak media.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-

Sanksi dari Pemkab Blora terhadap pegawai Satpol PP itu, hingga saat belum diproses karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Setelah ada vonis hakim, kepegawaian baru dapat memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

BACA JUGA:Deswita Bangowan Blora Raih Juara Nasional ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan

BACA JUGA:Hindari Bentrokan Massa Pendukung, Aparat Gabungan Amankan Debat Ketiga Cabup Cawabup Jepara

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan selain W, pihaknya juga meringkus 3 orang yang lain. "4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon," ujar Selamet.

AKP Selamet juga membenarkan jika dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

Usai ditangkap, ke empat orang tersebut langsung digelandang ke Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: