Berstatus Tersangka Kasus Judi Online, Pegawai Satpol PP Blora Masih Boleh Bekerja dan Digaji

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto saat memberi keterangan kepada awak media.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-
BLORA, diswayjateng.id - Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus judi online (judol), namun Anggota Satpol PP Kabupaten BLORA masih bertugas seperti biasanya.
Diketahui, jika dalam kasus ini tersangka bernisial W tersebut ditangguhkan penahanannya. Artinya, karena masih bertugas yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji.
Adapun anggota Satpol PP Blora yang diringkus Polisi dalam kasus judol tersebut berinisial W yang bertugas di bagian perencanaan Satpol PP Blora.
W berstatus pegawai PPPK di Satpol PP Kabupaten Blora.
BACA JUGA:Enam Orang Sarjana di Blora Lolos Administrasi dan Ikuti Seleksi Bintara Kompetensi Khusus
W diringkus oleh pihak kepolisian beserta 3 orang yang lain. Meski W ditangguhkan penahannya, tiga tersangka lainnya tetapi menjalani proses hukum di tahanan Polres Blora.
Hingga saat ini Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka judi online yang tertangkap pada Selasa, 5 November 2024 lalu itu.
Salah satu tersangka yakni pegawai Satpol PP Kabupaten Blora berinisial W dikakukan penangguhan penahanan dan tetap bekerja sebagaimana biasanya serta menerima gaji tetap.
"Iya dilakukan penangguhan penahanan, ada permohonan keluarga karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Ribuan Warga Rela Berdesakan Berebut Kaos dari Jokowi saat Diarak Keliling Jalan Protokol Blora
Meskipun ada penangguhan penahanan, ungkap Pujo Catur Susanto, yang bersangkutan tetap bekerja sebagaimana biasanya di Satpol PP bagian perencanaan.
Sembari menjalani proses hukum, sehingga sebagai pegawai PPPK yang diangkat tahun lalu tetap mendapatkan gaji sebagai pegawai dari Pemkab Blora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: