Empat Warga Petoran Jebres Diamankan Polisi karena Judi Kartu Remi

empat warga Petoran, Jebres, Kota Solo, kedapatan tengah asyik bermain judi kartu remi jenis Cap Sha. -Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Tim Sparta Polresta Solo kembali menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Pada Senin 24 Maret 2025 malam, empat warga Petoran, Jebres, Kota Solo, kedapatan tengah asyik bermain judi kartu remi jenis Cap Sha.
Aksi mereka digerebek oleh Tim Sparta yang sedang berpatroli di wilayah tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta.
BACA JUGA:Direksi Hingga Pejabat Struktural BUMD Kota Salatiga Hindari Benturan Kepentingan
“Kami menerima informasi di sebuah rumah di Petoran Jebres sedang berlangsung perjudian kartu remi dengan taruhan uang. Tim Sparta langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” jelas Kompol Arfian, Selasa 25 Maret 2025.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati empat pria sedang bermain judi dan langsung mengamankan mereka. Para pelaku sempat mencoba kabur, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28), semuanya merupakan warga setempat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengakui, perjudian yang mereka lakukan tidak memiliki bandar tetap.
BACA JUGA:Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Jateng Terus Berlanjut
Setiap peserta memasang taruhan sebesar Rp5.000 per putaran, dan pemenang mendapatkan seluruh taruhan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai Rp210.000, uang tengah/kalangan Rp100.000, dua set kartu remi dan tiga unit handphone milik pelaku.
"Setelah penggerebekan, keempat pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim," tambahnya.
Para pelaku kini menghadapi proses hukum dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: