Terkait Kasus PT KRI, Bupati Rembang Minta Perusahaan Tak Beroperasi Sebelum Kantongi Izin

Kantor PT KRI di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-
BACA JUGA:Beri Perlindungan Pekerja, Pemkab Blora Terbitkan Perda tentang Penyelenggaraan Jamsostek
Bahkan harus mendapatkan manfaat positif dari keberadaan PT KRI.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi mengatakan PT KRI perusahaan merupakan milik WNA asal China ini belum sepenuhnya melengkapi perijinan beroperasi.
Ia mengatakan status dari perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Itu (PT KRI) perusahaan asing, penanaman modal asing (PMA) dari China," ujar Ika.
Sebelum terjadi peristiwa bentrok, pihaknya mengaku sudah pernah menerima laporan warga Desa Jurangjero, Blora terkait aktivitas PT KRI.
Dikarenakan letak PT KRI berdekatan dengan Desa Jurangjero, warga setempat mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan yang terletak di wilayah Kecamatan Gunem, Rembang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: