Terkait Kasus PT KRI, Bupati Rembang Minta Perusahaan Tak Beroperasi Sebelum Kantongi Izin

Terkait Kasus PT KRI, Bupati Rembang Minta Perusahaan Tak Beroperasi Sebelum Kantongi Izin

Kantor PT KRI di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-

REMBANG, diswayjateng.id - Beberapa waktu lalu, warga Desa Jurangjero, Blora, terlibat bentrok dengan karyawan PT Kapur REMBANG Indonesia (KRI) yang berada di Kecamatan Gunem, REMBANG.

Bahkan bentrok tersebut memakan korban dari kubu warga Desa Jurangjero.

Beberapa orang terluka dan ada yang mendapat luka tusuk dari Warga Negara Asing (WNA) yang notabene karyawan PT KRI.

Terkait kasus tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz akhirnya angkat bicara.

BACA JUGA:25 Sampel Makanan di Pasar Sido Makmur Diuji Dinas Pangan Blora, Hasilnya Ada yang Mengandung Zat Berbahaya

BACA JUGA:Warga Kerubuti Jokowi saat Santap Sate di Warung Pak Daman Blora, Rela Menunggu Berjam-jam

Ia memerintahkan usaha tambang batu kapur milik Pengusaha China yang diamuk massa di Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem, jangan beroperasi dulu jika belum kantongi izin lengkap.

"Makanya terjadi masalah. Sekarang belum ada izin, ya salah to, harus nunggu izinnya, biar tidak ada permasalahan," ujar Hafidz, Senin 18 November 2024.

Ia meminta pihak perusahaan juga melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terdekat.

Sehingga ketika sudah berizin dan beroperasi, masyarakat tidak merasa dirugikan dengan aktivitas perusahaan.

"Saya minta (PT KRI) sabar nunggu izinnya dulu," tuturnya.

Dikatakannya, izin pertambangan perusahaan asing menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sehingga dalam hal ini Pemkab Rembang tidak bisa memberikan intervensi.

Tapi karena posisinya berada di Kabupaten Rembang, Hafidz menegaskan masyarakat jangan hanya menjadi obyek dampak buruk dari aktivitas perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: