Warga Desa Sirangkang Kabupaten Pemalang Datangi Satpol PP, Ada Apa?
MENDATANGI - Warga Desa Sirangkang saat mendatangi Kantor Satpol PP menuntut tempat usaha billiard di desanya ditutup.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Sejumlah warga Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka meminta Satpol PP segera mengambil langkah tegas menutup usaha billiard yang ada di desanya.
Sejumlah warga Desa Sirangkang, saat itu tiba-tiba berdatangan menuju Kantor Satpol PP. Mereka dengan menggunakan satu unit mobil secara berombongan langsung masuk ke kantor Satpol PP.
Kedatangan mereka awalnya ingin menemui kepala Satpol, guna meminta tindakan tegas menutup tempat usaha billiard di Desa Sirangkang. Karena yang bersangkutan tidak ada, akhirnya ditemui oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Imam Haris.
Ketua RT 01 RW 01 Desa Sirangkang Tolani mengatakan, maksud kedatangannya bersama perwakilan warga. Meminta kepada Satpol PP segera bertindak tegas menutup tempat usaha billiard itu.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan 10 Pasangan di Luar Nikah
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan Ribuan Rokok Ilegal
Karena mengganggu lingkungan desa. Sebab keberadaannya membuat lingkungan jadi ramai dan berisik. Sehingga warga betul-betul sangat terganggu.
Apalagi di lingkungan sekitar rumah warga ada orang yang sedang sakit, sehingga membuat kehidupan warga menjadi tidak nyaman. Bahkan sangat meresahkan warga yang ada di desa.
"Tidak hanya itu, tempat usaha tersebut juga tidak memiliki izin usaha, termasuk izin lingkungannya. Sehingga warga tidak ada lain tuntutannya agar Satpol PP segera menutup tempat usaha tersebut,"katanya.
Tuntutan menutup tempat usaha itu sudah harga mati warga Desa Sirangkang. Karena sudah membuat warga resah dan warga sangat terganggu dengan adanya tampat usaha billiard.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Bongkar Bilik di Wisata Sumur Pandan
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Lakukan Razia
"Warga meminta tempat usaha ditutup bukan hanya sementara, tapi penutupan secara permanen. Serta tidak harus menunggu adanya izin usaha. Karena adanya tempat usaha itu jelas mengganggu warga,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
