Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan 10 Pasangan di Luar Nikah
DIDATA - Pasangan yang kedapatan ngamar bareng dikumpulkan dan didata.Foto:M Ridwan/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Sepuluh pasang pria dan wanita belum sah nikah atau belum diikat dengan tali pernikahan diamankan Satpol PP Kabupaten Pemalang. Mereka kedapatan sedang ngamar di homestay/rumah kost, yaitu pasangan muda-mudi dalam satu kamar sebanyak 7 pasang. Serta di salah satu hotel 3 pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar di wilayah Kecamatan Comal.
"Ya, ada 10 pasang yang berhasil kami amankan," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat.
BACA JUGA:IKBT BA Gelar Aksi Solidaritas Usut Tuntas Kasus Kematian Aulia Risma
Pihaknya melaksanakan kegiatan tentang pelanggaran Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran. Selanjutnya dilakukan pendataan serta BAP oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan secara aktif. Jika mengetahui atau memiliki informasi bisa menyampaikan kepada Satpol PP.
"Atau datang langsung ke Satpol PP Kabupaten Pemalang, identitas pelapor kami rahasiakan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: