Beri Perlindungan Pekerja, Pemkab Blora Terbitkan Perda tentang Penyelenggaraan Jamsostek

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora, Endro Budi Darmawan.-Istimewa/diswayjateng.id-
BLORA, diswayjateng.id - Pemkab BLORA memperkuat komitmennya dalam melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Perda yang disahkan pada 23 September 2024 tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di wilayah Blora.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora, Endro Budi Darmawan, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Blora Belum Ketahui Skema Penganggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Terungkap Fakta PT KRI Rembang Ternyata Miliki Warga China dan Belum Kantongi Izin
Kemudian Perbup ini juga sedang dalam proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
"Saat ini, Perbup masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kami berupaya agar aturan ini segera rampung," ujar Endro, Minggu 17 November 2024.
Melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Pemkab Blora telah menyiapkan anggaran sebesar Rp75.600.000 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja.
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan.
BACA JUGA:Kesal Buruknya Server Kampus, Mahasiswa Universitas Muria Kudus Berunjuk Rasa Segel Gedung LSI
BACA JUGA:Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Warga di Blora Ini Diberi Stimulan Bibit Ikan untuk Dibudidayakan
Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan total iuran per peserta sebesar Rp16.800 per bulan.
"Pelaksanaan program ini awalnya direncanakan pada bulan Oktober atau November. Namun, karena proses penyusunan Perbup yang memakan waktu, kami memutuskan untuk menggeser pelaksanaannya ke bulan Desember," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: