Terungkap Fakta PT KRI Rembang Ternyata Miliki Warga China dan Belum Kantongi Izin
Kondisi kantor PT KRI Rembang pasca terjadi bentrok dengan warga Desa Jurangjero, Blora.-Istimewa/diswayjateng.id-
REMBANG, diswayjateng.id - Pasca terjadi bentrok antara karyawan PT Kapur REMBANG Indonesia (KRI) yang notabene adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo Blora, terungkap fakta baru.
Ternyata, PT KRI tersebut merupakan perusahaan yang dimiliki pula oleh WNA asal China.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi.
Ia mengatakan status dari perusahaan tersbeut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
BACA JUGA:Gagasan Kawasan Industri Blora Mulai Terlembagakan, Kalangan Dewan Siapkan Regulasi
"Itu (PT KRI) perusahaan asing, penanaman modal asing (PMA) dari China," ujar Ika, Sabtu 16 November 2024.
Diakui Ika jika DLH Kabupaten Rembang, sebelum adanya peristiwa bentrok, sudah pernah menerima laporan warga Desa Jurangjero, Blora terkait aktivitas PT KRI.
Diketahui, PT KRI merupakan perusahaan tambang yang bergerak dibidang pengolahan batuan kapur.
Beroperasi di Gunem, Kabupaten Rembang, yang lokasinya sangat berdekatan dengan Desa Jurangjero, Blora.
Dikarenakan posisi operasi PT KRI yang berdekatan dengan Desa Jurangjero, warga setempat mengeluhkan polusi yang ditimbulkan dari aktivitas perusaan itu.
Ditambah, warga mengetahui jika PT KRI saat beroperasi belum mengantongi izin.
Dikatakan Ika, saat pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi PT KRI beroperasi, sempat memberikan peringatan.
Supaya PT KRI menghentikan operasionalnya terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: