Sikat Motor Milik Tetangga, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi
Tersangka curanmor diamankan polres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, jateng.disway.id - Aksi pencurian motor yang dilakukan pria paruh baya, EW, 35, warga Duyungan, Sidoharjo ditangkap polisi lantaran mencuri motor milik petani yang ternyaya tetangga dukuhnya sendiri yang diparkir di persawahan wilayah Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Minggu (10/11/2024) kemarin.
Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengungkapkan kasus pencurian motor tersebut terjadi di area persawahan Dukuh Ngloru, Desa Duyungan, Sidoharjo, Sragen.
"Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, dilakukan seorang pemuda milenial. Awalnya motor Honda Beat milik Suparno sedang diparkir di pinggir sawah. Motor itu ditinggal korban untuk memangkas tanaman padinya yang roboh. Saat itu motor dikunci stang tetapi kuncinya ditaruh di dashboard motor. Saat hendak pulang, sekitar pukul 14.00 WIB, korban kehilangan motornya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Sidoharjo," ujarnya.
Isnovim mengungkapkan pengungkapan kasus itu berawal dari petunjuk adanya informasi pelaku sempat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umu (SPBU) pertemini di Dukuh Jasem, Duyungan, Sidoharjo, Sragen.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Isnovim menyatakan polisi berhasil menangkap pelaku dan motor barang buktinya yang sudah berganti perlat palsu.
"Motor hasil curian itu berencana hendak dijual atau dipasarkan. Belum sempat laku, kami berhasil menangkap pelaku. Proses pengungkapan kasus itu kurang dari 24 jam," kata Kasatreskrim.
Dia melanjutkan pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. Dia mengatakan pelaku juga mengakui menggunakan pelat nomor palsu P 3883 EKA di sebuah kios di Sragen dengan tujuan menyembunyikan identitas motor.
"Pelaku ini bukan residivis. Dia baru kali pertama mencuri motor. Kami masih mendalami adanya laporan pencurian lainnya yang diduga dilakukan pelaku," jelasnya.
Dia menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: