Pesta Narkoba di Kamar. Pria Asal Jawa Timur Diamankan Polisi
Kriminal - Jajaran satresnarkoba polres sragen usai menangkap pengguna narkoba--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, jateng.disway.id - Jajaran Satnarkoba Polres Sragen kembali menangkap Seorang pemuda asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), DS, 30, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Selasa (5/11/2024) lalu, lantaran ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan polisi terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa plastik klip dengan isi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan tersangka DS yang tinggal di indekos daerah Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, diamankan pada Selasa lalu. Pengungkapkan kasus tersebut, adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika bahwa sering terjadi pesta narkoba di sebuah indekos di kawasan Taman Asri.
“Berbekal informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang diketahui berinisial DS di dalam sebuah kamar indekos. Kemudian dengan disaksikan warga setempat, polisi memeriksa seluruh ruangan kamar. Kami menemukan plastik kemasan madurasa yang di dalamnya terdapat bungkus bekas sabun. Di dalamnya terdapat plastik klip bening dibungkus tisu warna putih yang berisi serbuk yang diduga sabu-sabu,” papar Joko.
BACA JUGA: Temukan Peredaran Obat Pengganti Narkoba, Polres Sragen Ambil Langkah Tegas
BACA JUGA: Kejari Sragen Bakar 264 Ribu Batang Rokok Ilegal, Termasuk BB Kasus Narkoba
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah alat isap sabu-sabu yang terbuat dari bekas botol minuman, korek api, tas punggung, dan ponsel. Saat diinterogasi, jelas Joko, DS mengakui semua barang itu miliknya.
Iptu Joko mengatakan barang yang diduga sabu-sabu itu setelah ditimbang seberat 0,44 gram. Dia menjelaskan DS merupakan pekerja swasta di perusahaan jasa ekspedisi angkutan barang.
"Atas kasus itu, DS disangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 [tentang Narkotika] dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dari pengakuan DS, barang itu didapat dengan cara membeli seharga Rp500.000 dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pencarian. Kami sudah mengendus pemasok sabu-sabu ini yang juga tinggal di wilayah kota Sragen,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka DS, pembelian sabu-sabu tersebut untuk dipakai sendiri. Dia mengatakan tersangka menggunakan sabu-sabu itu belum lama, sekitar setahun terakhir.
Sementara itu, DS mengakui menggunakan sabu-sabu selama setahun terakhir. Dia mengatakan pemakaian sabu-sabu dilakukan secara bersama-sama temannya sekitar 3-4 orang. Dia menjelaskan pembelian sabu-sabu itu pun dilakukan dengan cara patungan senilai Rp150.000 per orang.
“Lokasi pemakaian berpindah-pindah di rumah teman. Saya memakai ini untuk dopping kerja. Saya bekerja di jasa ekspedisi barang. Kalau antar barang sampai pukul 22.00 WIB. Dari 3-4 orang pengguna itu ada dua orang di antaranya yang sama-sama pegawai jasa ekspedisi,” ujarnya.
DS dan teman-teman melakukan pesta sabu paling cepat sepekan sekali tetapi kadang-kadang dua kali dalam sebulan. DS mengaku kapok lantaran tertangkap polisi.
Ia sudah memiliki seorang anak. Sebelumnya, DS belum pernah berurusan dengan polisi. “Saya kenal sabu-sabu itu dari teman di Semarang. Saat itu ditawari dan diajari cara penggunaannya,” jelas DS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: